Departemen Kehakiman Amerika Serikat (U.S. Department of Justice/DOJ) telah mengajukan proses hukum terhadap dua orang warga Eropa akibat peranannya saat konferensi blockchain tahun 2019 lalu di Korea Utara.
Dua orang warga Eropa tersebut adalah Alejandro Cao de Benos, warga negara Spanyol, dan Christopher Emms, warga negara Inggris Raya. Departemen Kehakiman AS menerbitkan dakwaan pengganti atas kedua orang tersebut.
Departemen Kehakiman AS mengungkapkan bahwa Cao de Benos dan Emms didakwa atas “konspirasi untuk melanggar sanksi Amerika Serikat” terhadap Korea Utara, dengan berusaha untuk menyediakan layanan blockchain ilegal.
Emms menginginkan agar para pejabat pemerintahan Korea Utara mengalihkan perhatiannya terhadap teknologi blockchain. Alasannya karena blockchain menyediakan kemampuan untuk “mentransfer uang antarnegara di dunia, terlepas dari sanksi atau penalti yang dikenakan atas negara apa pun.”
Departemen Kehakiman AS Sebut Keduanya Punya Peranan Penting dalam Konferensi Blockchain 2019 di Korea Utara
Menurut Departemen Kehakiman AS, baik Emms dan Cao de Benos memainkan peranan penting dalam konferensi blockchain tersebut.
Pertama-tama, Cao de Benos merekrut Virgil Griffith, yang saat itu masih menjabat sebagai salah satu developer Ethereum. Ia memberitahu Griffith bahwa paspornya tidak akan dicap. Ketiga orang ini membuat sebuah presentasi kepada pejabat Korea Utara, serta mencantumkan rencana untuk membuat “smart contract khusus” dan strategi menghindari sanksi.
Virgil Griffith telah dijatuhi hukuman 63 bulan penjara atas perannya dalam konferensi itu. Ia terbukti bersalah atas konspirasinya untuk melanggar sanksi terhadap Korea Utara. Selain hukuman penjara, Griffith juga dikenakan denda sebesar US$100.000 (Rp1,44 miliar).
Untuk kasus Emms dan Cao de Benos, mereka berdua kemungkinan mendapatkan hukuman yang lebih berat, karena peranannya yang lebih besar dalam pelanggaran ini. Keduanya masih menjadi buronan dan nampaknya bakal ada percekcokan hukum yang muncul, mengingat mereka bukanlah warga negara AS.
“Amerika Serikat tidak akan mengizinkan rezim Korea Utara menggunakan aset kripto untuk menghindari sanksi global yang dirancang untuk menggagalkan tujuan proliferasi nuklir dan destabilisasi regional mereka,” tegas Asisten Jaksa Agung, Matthew G. Olsen.
Olsen menambahkan, “Dakwaan ini, bersama dengan keberhasilan tuntutan kepada co-conspirator Virgil Griffith, memperjelas bahwa Departemen [Kehakiman AS] akan menahan siapa saja, di mana saja lokasinya, yang bertanggung jawab atas konspirasi dengan Korea Utara untuk melanggar sanksi AS.”
Berbicara soal sanksi dari Amerika Serikat, belakangan ini muncul pula sejumlah kekhawatiran bila Rusia kemungkinan menggunakan aset kripto untuk menghindari sanksi yang dikenakan kepadanya. Seperti yang kita ketahui, Rusia mendapatkan sanksi dari Amerika Serikat dan sejumlah negara Barat, karena invasinya terhadap Ukraina.
Amerika Serikat menyikapi kemungkinan tersebut dengan serius. Mereka bahkan membuat satuan tugas khusus untuk menahan agar pemerintah Rusia tidak menggunakan aset digital.
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.