Lihat lebih banyak

DOJ Tangkap Jaringan Penipuan Bank Senilai US$10 Juta yang Gunakan Kripto

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • DOJ Amerika Serikat menangkap jaringan penipuan bank bernilai US$10 juta dan menggunakan aset kripto untuk mengaburkan jejak.
  • Berdasarkan penuturan DOJ, setidaknya hampir selusin lembaga perbankan dan entitas keuangan telah menjadi korban oleh para oknum tersebut.
  • Ketiga orang tersangka kasus ini menghadapi hukuman maksimal 82 tahun penjara.
  • promo

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) berhasil menangkap jaringan penipuan bank yang menggunakan aset kripto sebagai sarana pengaburan jejak. Zhong Shi Gao, Naifeng Xu, dan Fei Jiang adalah para pihak yang diduga terlibat dalam skema penipuan senilai US$10 juta dari beberapa entitas perbankan AS.

Melalui keterangan resminya, Jaksa Amerika Serikat (AS), Damian Williams, mengatakan ketiganya ditangkap atas dugaan melakukan pencurian dan mencuci hasil kejahatannya dengan aset kripto senilai puluhan juta dolar AS.

Aktivitas yang berjalan dari 2018 sampai 2022 itu menggunakan mekanisme penipuan tradisional. Salah satu pihak membuat rekening bank di beberapa wilayah, kemudian membuat laporan palsu bahwa rekeningnya telah dibobol oleh pihak lain. Padahal, kenyataannya akses terhadap akun tersebut juga dimiliki oleh anggota jaringan lainnya. Ketiganya bersekongkol untuk memanfaatkan celah sistem perbankan yang akan memberikan dana sementara, sembari melakukan investigasi atas laporan tersebut.

“Skema seperti ini merugikan institusi dan mempersulit pelaporan transfer dana mencurigakan. Penegakan yang dilakukan oleh otoritas menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba terlibat dalam penipuan bank,” tegas Williams.

Meskipun tidak menyebutkan entitas perbankan mana saja yang berhasil “diakali”, tetapi berdasarkan penuturan DOJ, setidaknya hampir selusin lembaga perbankan dan entitas keuangan menjadi korban oleh para oknum tersebut.

Ancaman Hukuman 82 Tahun Penjara

Atas tindakannya, ketiganya terancam hukuman maksimal 82 tahun penjara. Williams menjelaskan bahwa masing-masing terdakwa dituduh melakukan konspirasi penipuan bank (ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara), tuduhan persekongkolan untuk melakukan wire fraud (ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara), serta konspirasi pencucian uang (hukuman maksimal 2 tahun).

Selain itu, ketiga terdakwa juga diancam hukuman maksimal 2 tahun penjara atas tindakan pencurian identitas berat.

Menurut Williams, para pelaku kejahatan tersebut mengetahui bahwa bank memiliki waktu untuk melakukan verifikasi laporan nasabahnya. Hal itulah yang mereka jadikan sebagai celah untuk akhirnya mendapatkan dana tidak sah dan langsung mengubahnya ke dalam bentuk kripto.

“Tuduhan ini memperlihatkan bahwa mereka yang mengira bisa menyembunyikan identitasnya dengan beralih ke kripto, akan tetap diminta pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukannya,” tambah Williams.

Sejak Tahun Lalu, DOJ Sudah Masukkan Kripto dalam Bidikannya

Selaku salah satu institusi hukum di AS, DOJ sudah sejak lama memasukkan kripto ke dalam garis bidiknya. Penindakan pertama yang dilakukan DOJ terhadap aset virtual dilakukan pada tahun 2022 lalu. Kala itu, Hakim Zia M Faruqui menyetujui tuntutan pidana terhadap warga negara AS yang dituduh mengirim Bitcoin (BTC) senilai lebih dari US$10 juta ke exchange tertentu.

Hakim juga secara tegas mengatakan bahwa aset kripto tidak bisa dijadikan sarana untuk menyembunyikan identitas atau bersifat anonim. Penyataan itu sekaligus membalikkan pandangan yang menilai bahwa aset kripto tidak bisa dijatuhi sanksi dan bersifat tidak bisa dilacak.

Menurut Faruqui, DOJ memiliki kemampuan untuk menuntut secara pidana individu maupun entitas yang gagal mematuhi aturan dari Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC), termasuk mata uang virtual.

Dalam laporan Washington Post, disebutkan bahwa Faruqui mengadopsi pedoman yang dikeluarkan oleh OFAC pada Oktober 2021. Pedoman itu menyatakan bahwa sanksi dan aturan berlaku sama untuk setiap transaksi yang melibatkan mata uang virtual maupun yang mereka yang menggunakan mata uang fiat.

Ari Redbord, praktisi intelijen kripto yang dulu sempat menjabat sebagai penasihat senior Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan AS, menyebut bahwa keputusan pemerintah menunjukkan bahwa tindakan yang menggunakan kripto bisa dilacak dan tidak bisa diubah. Redbord berpendapat bahwa mata uang kripto bukanlah alat yang cocok untuk menghindari sanksi ataupun pencucian uang.

Bagaimana pendapat Anda tentang temuan DOJ terkait kasus penipuan bank yang memanfaatkan kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Mei 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori