Trusted

Breaking News DPR Sahkan UU P2SK, OJK Punya Tugas Awasi Aset Kripto

3 mins
Diperbarui oleh Ahmad Rifai
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • DPR akhirnya sahkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada hari Kamis (15/12).
  • Menteri Keuangan terangkan tentang OJK yang dapat tambahan tugas mengatur dan mengawasi transaksi aset kripto.
  • Meski begitu, Sri Mulyani tidak menampik diperlukan waktu transisi antara OJK dan BAPPEBTI dengan baik serta optimal.
  • promo

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia akhirnya menyepakati untuk mengesahkan omnibus law keuangan atau Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), yang ada kaitannya dengan pengawasan aset kripto, untuk menjadi UU di dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada hari Kamis (15/12).

Susuan UU P2SK diperkirakan terdiri dari kurang lebih 27 Bab dan 341 Pasal. UU ini menjadi omnibus law ketiga yang diinisiatifkan oleh DPR setelah Cipta Kerja (Ciptaker) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, materi UU P2SK secara umum mencakup 2 bagian besar. Ketentuan yang mengatur kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan.

OJK Dapat Tambahan Tugas Awasi Aset Kripto

Bisnis.com melaporkan bahwa Sri Mulyani di kompleks DPR RI mengungkapkan tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendapat tambahan tugas untuk mengatur dan mengawasi transaksi aset kripto.

“Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke OJK. Hal ini dilakukan agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dapat semakin kuat, khususnya dalam aspek perlindungan investor atau konsumen,” jelas Menteri Keuangan.

Meski begitu, Sri Mulyani tidak menampik diperlukan waktu transisi antara OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dengan baik serta optimal. Proses transisi tersebut, dia harapkan dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.

Sebagain informasi, selama ini pengaturan dan pengawasan aset kripto berada di bawah naungan BAPPEBTI yang berada di bawah Kementerian Perdagangan.

Sementara itu berdasarkan catatan CNBC Indonesia, ketentuan aturan transaksi kripto diatur di dalam Bab 16 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Dalam Pasal 213, dijelaskan bahwa ruang lingkup ITSK meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital termasuk kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

Seperti diketahui, pengaturan dan pengawasan OJK bukan hanya meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

Kini, pengawasan OJK ditambah, untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura (venture capital / VC), lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya. Tugas pengawasan OJK turut ditambah untuk kegiatan di sektor ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Dengan adanya penambahan tugas dan kewenangan tersebut, akan ada sekitar 2 penambahan susunan dalam Dewan Komisioner OJK. Terkait pengaturan dan pengawasan aset kripto, nantinya akan di bawah Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Sekilas 7 Poin tentang UU P2SK

Sri Mulyani mencoba menjabarkan 7 poin tentang UU P2SK. Pertama, pemerintah sependapat dengan DPR bahwa UU ini akan menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan sektor keuangan.

“Tujuan tugas dan wewenang Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral dipertegas, mencakup tujuan untuk turut memelihara sistem stabilitas keuangan dan pertumbuhan serta menjaga independensinya,” jelas Menteri Keuangan.

Kedua, pengawasan terintegrasi di bawah OJK sangat diperlukan untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan agar terjadi secara menyeluruh atau komprehensif, seperti pendanaan di bidang pasar modal, dana pensiun, asuransi, serta industri yang relatif baru yaitu inovasi teknologi finansial dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto.

“Di dalam UU ini tercakup koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertahankan jati diri koperasi yang tidak berubah,” lanjut Sri Mulyani.

Ketiga, tujuan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi.

Keempat, penguatan kelembagaan dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner OJK dan LPS yang sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian tujuan dan tugas yang baru tersebut.

Kelima, pembentukan supervisi di OJK dan lembaga LPS merupakan elemen yang sangat penting sebagai bagian dari membangun check and balance untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas lembaga masing-masing otoritas di sektor keuangan.

Keenam, larangan bagi calon anggota dewan gubernur BI, komisioner OJK, dan dewan komisioner LPS sebagai pengurus dan atau anggota partai politik.

Ketujuh, pemerintah apresiasi dukungan DPR terhadap penguatan efektif platform koordinasi Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang salah satunya melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Oktober 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | Oktober 2024
Platform kripto terbaik di Indonesia | Oktober 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

userpic_14-1.jpg
Ahmad Rifai
Ahmad Rifai adalah seorang jurnalis yang meliput sektor startup, khususnya di Asia Tenggara, dan penggila open source intelligence (OSINT). Dia bersemangat mengikuti berbagai cerita tentang perang, tetapi percaya bahwa medan pertempuran saat ini adalah di dunia kripto.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori