Lihat lebih banyak

Inilah Alasan Pemerintah Indonesia Ingin Pindahkan Pengawasan Kripto ke OJK

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Dalam pembahasan RUU PPSK, muncul wacana pemindahan wewenang pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
  • Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa salah satu alasan rencana pengalihan pengawasan dan pengaturan investasi kripto ke OJK adalah agar bisa memberikan perlindungan lebih kepada investor.
  • Alhasil, hal itu menimbulkan banyak tanya terhadap kelangsungan industri kripto, apakah aset kripto akan diakui sebagai aset keuangan atau tetap menjadi komoditas.
  • promo

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum lama ini, menimbulkan keriuhan di pasar komoditas dan juga jasa keuangan. Dalam pembahasannya, muncul wacana pemindahan wewenang pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu menimbulkan banyak tanya terhadap kelangsungan industri kripto, apakah aset kripto akan diakui sebagai aset keuangan atau tetap menjadi komoditas.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa salah satu alasan rencana pengalihan pengawasan dan pengaturan investasi kripto ke OJK adalah agar bisa memberikan perlindungan lebih kepada investor.

Terlebih lagi, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah investor kripto terbanyak di dunia. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sampai dengan Agustus kemarin, jumlah investor kripto di Tanah Air mencapai 16,1 juta. Jauh lebih banyak dari jumlah investor pasar modal, yang per 11 Oktober mencapai 9,85 juta single investor identification (SID).

Fakta tersebut menjadi salah satu faktor pendorong bagi pemangku kebijakan untuk bisa selalu hadir dalam setiap aktivitas investasi masyarakat.

“Kita perlu membangun mekanisme pengawasan dan perlindungan investor yang cukup kuat dan andal. Utamanya bagi instrumen investasi yang berisiko tinggi. Dengan RUU baru ini akan memberikan kewenangan pada OJK untuk mengatur dan mengawasi aktivitas aset digital, termasuk aset kripto dan juga inovasi teknologi sektor keuangan,” jelasnya.

Kripto sebagai Sumber Pendanaan di Indonesia

Selain itu, rencana tersebut juga tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan pendanaan di dalam negeri. Asosisasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan bahwa kebutuhan pendanaan di Indonesia mencapai Rp1.650 triliun. Kementerian Keuangan sepertinya akan menggunakan aset kripto sebagai salah satu sumber dana untuk memenuhi kebutuhan kredit.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa salah satu penyebab adanya gap antara pendanaan investasi adalah soal proporsi aset. Menurutnya selama ini sektor perbankan masih mendominasi dalam pembiayaan jangka pendek Sementara itu, porsi aset untuk industri keuangan non-bank sebagai sumber pendanaan jangka panjang masih relatif kecil. Hal tersebut, dikatakan Sri Mulyani, menunjukkan bahwa penghimpunan dana masyarakat di industri keuangan masih sangat terbatas dengan potensi pendalaman pasar yang sangat besar.

“Fungsi yang dijalankan oleh perbankan untuk mendukung perekonoman juga belum optimal. Biaya operasional masih tinggi jika dibandingkan dengan negara yang setara. Indikatornya terlihat dari tingginya keuntungan selisih bunga pinjaman dan tabungan,” tambahnya.

Di saat yang sama, muncul instrumen keuangan yang lebih canggih dan rumit, seperti aset kripto, ungkap Sri Mulyani. Aset yang digolongkan sebagai komoditas berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 itu ternyata sangat diterima oleh masyarakat dan dianggap sebagai alternatif investasi dluar produk keuangan konvensional.

“Oleh karena itu, perlu dibangun mekanisme pengawasan dan perlindungan investor yang cukup kuat dan handal untuk investasi yang bersifat high risk seperti ini,” ucap perempuan yang pernah menjabat sebagai Direktur Bank Dunia tersebut.

RUU Masih Menunggu Persetujuan Presiden

Kerangka aturan tersebut baru bisa disahkan menjadi undang-undang setelah mendapatkan persetujuan dari lembaga legislatif maupun eksekutif. Beberapa pihak mendukung terjadinya hal tersebut, karena saat ini sudah ada perusahaan keuangan di lingkup konvensional yang sudah menggandeng perusahaan blockchain untuk mengembangkan bisnisnya.

Belum lama ini, Bursa Efek Indonesia (BEI), selaku self regulatory officer (SRO), baru saja menjalin kemitraan dengan Metaverse Green Exchange (MVGX) untuk menjajaki pengembangan carbon exchange system berbasis blockchain.

Jajaran perusahaan pelat merah juga sudah lebih dulu memperlihatkan minatnya untuk mengembangkan metaverse, yang pada dasarnya adalah bagian dari ekosistem Web3.

Jika aturan tersebut jadi disahkan, maka sikap OJK terhadap kripto akan 180 derajat berubah. Pasalnya, saat berada di bawah kepemimpinan Wimboh Santoso, regulator yang membawahi industri jasa keuangan Indonesia itu secara tegas melarang pihak perbankan untuk memfasilitasi transaksi kripto.

Meski begitu, belum jelas bagaimana aturan yang akan berlaku dalam perpindahan pengawasan aset kripto. Tapi, yang jelas, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang hanya mengamanatkan Rupiah sebagai mata uang. Artinya, kripto tidak bisa dijadikan sebagai alat pembayaran, karena berbenturan dengan konstitusi negara.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori