Trusted

Exchanger Kripto Asing Rugikan Masyarakat, OJK : Blokir

2 mins
Diperbarui oleh Adi Wiratno
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • OJK mendapatkan laporan dari Bareskrim terkait adanya aktivitas exchanger kripto asing yang merugikan masyarakat, merespons hal itu regulator akan langsung melakukan blokir platform tersebut.
  • Operasional exchanger yang berada di luar negeri membuat dana nasabah tidak tercover di domestik.
  • promo

Penegakan aturan di lingkup kripto tanah air terus berjalan secara positif. Laporan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait adanya aktivitas ilegal dari perusahaan kripto asing yang berpotensi merugikan masyarakat.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani menjelaskan, untuk itu OJK selaku regulator pengawas industri aset digital akan melakukan blokir platform tersebut.

Meskipun tidak menjelaskan lebih jauh entitas mana yang dimaksud, namun langkah anyar itu menunjukkan bahwa kepatuhan dan perlindungan konsumen menjadi salah satu fokus utama regulator dalam membangun ekosistem kripto yang positif.

“Ada salah satu exchanger kripto dari luar negeri, itu merugikan penduduk kita. Akan segera kita blokir. Walaupun pada Januari 2025 kemarin pengaturan dan pengawasan aset kripto sudah berpindah ke OJK, namun regulator hanya berkaitan pada exchanger yang terdaftar di OJK,” jelas Rizal.

Lebih jauh dikatakan, sebelumnya OJK juga sudah menindak exchanger asing yang beroperasi di Indonesia. Menurut Rizal hal itu berpotensi menyulitkan, karena dana nasabah menjadi tidak tercover di dalam negeri.

Selain itu, PPATK juga pernah mengatakan, ketika melibatkan crypto exchange asing, maka proses penelusuran dana untuk investigasi menjadi lebih sulit. Karena tidak semua platform mau membagi datanya untuk penyelidikan.

Sudah Ada 19 Entitas Kripto yang Berizin

Terlepas dari hal itu, sejauh ini OJK mengaku sudah memberikan perizinan kepada 19 entitas kripto di Indonesia. Termasuk 1 bursa kripto berizin, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, serta 1 lembaga penyimpanan aset kripto.

Selain itu, OJK juga sudah memberikan izin kepada 16 Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Serta tengah melanjutkan proses perizinan dari 14 calon pedagang aset kripto lainnya.

Sebagai catatan, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi sempat mengatakan bahwa pihaknya berniat menjadikan Indonesia sebagai negeri ramah kripto, alias crypto friendly.

Menurutnya, hal itu akan terwujud melalui pembangunan ekosistem yang terintegrasi dan kondusif. Hasan menjelaskan, untuk itu, OJK akan mendahulukan aspek penanganan risiko, pencegahan gangguan stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumennya agar bisa betul-betul memadai.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia
Platform kripto terbaik di Indonesia
Platform kripto terbaik di Indonesia

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

adi-wiratno.jpeg
Adi Wiratno
Adi adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 9 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori