Binance kembali tersangkut masalah hukum. Bursa kripto terbesar di dunia dari segi volume perdagangan itu dituduh melakukan penipuan oleh investornya yang berada di Prancis. Selain Binance Prancis, Binance Holdings Limited juga mendapat tuntutan, karena dianggap melakukan promosi atas algorithmic stablecoin TerraUSD (UST) dan menyebabkan kerugian lebih dari 2,4 juta euro (Rp39,84 miliar).
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa penggugat menuduh Binance melakukan pelanggaran terhadap aturan monopoli sejak 19 Desember 2020 sampai 4 Mei 2022. Perusahaan juga dituduh melakukan kegiatan promosi secara ilegal, termasuk mempromosikan stablecoin UST sebelum melakukan pendaftaran PSAN dari Autorité des Marchés Financiers (AMF), selaku regulator pasar modal Prancis.
Menyikapi hal itu, Binance mengaku belum menerima pemberitahuan apa pun terkait dengan proses pidana ataupun perdata. Perusahaan juga bersikukuh tidak pernah melakukan kampanye apapun pada periode yang dimaksud.
“Binance tidak pernah melakukan kegiatan promosi di Prancis sebelum mendapatkan izin untuk melakukannya,” jelas manajemen perusahaan di wilayah Prancis.
Tuntutan datang dari 15 investor yang mengaku kehilangan kekayaannya di Binance. Aksi ini sekaligus menjadikan tuntutan pertama bagi Binance di Prancis. Dalam unggahan blog, disebutkan bahwa saat blackout period, crypto exchange ini tetap mempromosikan stablecoin UST dan menjanjikan keamanan dana dan mampu memberikan imbal hasil hingga 19,63%.
Akan tetapi, hal tersebut kembali dibantah oleh Binance. Perusahaan mengatakan bahwa layanan staking yang disebut aman itu bukan atas token yang mendasarinya. Mereka turut menambahkan bahwa Binance selalu memberikan peringatan atas risiko pasar untuk jenis produk tersebut dan memperkuatnya di dalam deskripsi produk.
Bukan Tuntutan Pertama yang Dilayangkan pada Binance
Gugatan dari investor Prancis bukanlah yang tuntutan hukum pertama yang diterima perusahaan. Pada Juni 2022, Binance.US juga menghadapi tuntutan dari investor asal California, Amerika Serikat (AS). Investor tersebut mengajukan class action lantaran perusahaan mencantumkan TerraUSD dan LUNA, serta tidak menyebutkan token UST sebagai sekuritas.
Dalam gugatan dari investor Italia, perusahaan yang dipimpin oleh Changpeng Zhao (CZ) ini juga dituduh tidak memberikan informasi yang tepat terkait layanan staking UST dan mengatakan bahwa token kripto ekosistem Terra itu didukung oleh cadangan dalam bentuk dolar AS.
“Promosi tersebut kemudian ditarik kembali dan memberikan pengakuan bahwa status UST sebagai stablecoin tanpa cadangan mata uang fiat,” jelas penggugat.
Maka dari itu, para penggugat meminta pengadilan untuk memutuskan Binance.US segera menghapus UST dan memberikan ganti rugi.
Adapun tuntutan di AS tersebut diwakili oleh firma hukum Roche Freedman LLP dan Dontzin Nagy & Fleissig LLP.
Belum lama ini, tepatnya di September 2022, Binance juga menghadapi gugatan oleh investor Italia yang mengalami kerugian akibat pemadaman yang perusahaan lakukan di 2021. Dalam gugatannya, disebutkan bahwa platform crypto exchange itu melakukan pemadaman selama waktu kritis perdagangan. Gugatan tersebut juga mengungkapkan perusahaan melanggar aturan keuangan dengan menawarkan produk futures leverage.
Perlu Regulasi Kripto yang Jelas demi Meminimalisir Konflik
Ketidakjelasan peraturan terkait kripto diduga menjadi salah satu penyebab banyaknya gugatan terkait kripto. Oleh sebab itu, Financial Stabillity Board atau Dewan Stabillitas Keuangan (FSB) juga tengah bersiap untuk segera menetapkan aturan standar untuk kripto di tingkat global.
Aturan tersebut digadang-gadang mampu mencegah terjadinya krisis yang dialami oleh Terra dan FTX. Pasalnya, aturan ini nantinya mirip dengan regulasi bagi sektor perbankan yang harus menjaga kehati-hatiannya.
Beberapa ranah yang menjadi fokus FSB adalah aturan terkait aktivitas keuangan tradisional dan kripto yang terpisah, aturan tata kelola, transparansi, serta aturan terkait perlindungan dana nasabah.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.