Letitia James, Jaksa Agung New York, menggugat crypto exchange KuCoin lantaran tidak mendaftarkan diri sebagai pialang (broker) sekuritas dan komoditas. Selain itu, dalam gugatannya, KuCoin juga menghadapi tuduhan “secara keliru memperkenalkan dirinya sebagai exchange“, sehingga “tidak akan diizinkan untuk memungkinkan perdagangan sekuritas seperti Ether”.
Kantor Kejaksaan Agung (OAG) New York menuduh KuCoin gagal mendaftarkan dirinya pada Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat sebagai national stock exchange. Kemudian, pihak kejaksaan menuduh crypto exchange tersebut gagal memenuhi panggilan pengadilan (subpoena) dari Kantor Kejaksaan Agung untuk memberikan detail, yang mana akan mengonfirmasi bahwa KuCoin beroperasi tanpa lisensi.
Tak berhenti sampai di sana, sang jaksa turut menuduh KuCoin melanggar “Martin Act” dengan menawarkan produk “KuCoin Earn” untuk menghasilkan pemasukan bagi pihaknya dan investor atau holder mereka.
Martin Act merupakan undang-undang sekuritas di negara bagian New York, Amerika Serikat. Menurut undang-undang ini, Jaksa Agung memiliki kekuatan penegakan hukum yang luas untuk mengadakan penyelidikan terhadap dugaan penipuan atas penawaran, penjualan ataupun pembelian sekuritas.
Dengan adanya tuntutan hukum ini, artinya KuCoin kini berada di posisi yang sama seperti Binance dan Kraken. Kedua crypto exchange global itu sudah terlebih dulu menghadapi tuduhan gagal mendaftarkan sejumlah produknya.
“Satu per satu, kantor saya mengambil tindakan terhadap perusahaan mata uang kripto yang secara terang-terangan mengabaikan undang-undang kami dan membahayakan investor. Tindakan hari ini adalah upaya terbaru kami untuk mengendalikan perusahaan bayangan kripto dan menertibkan industri ini. Seluruh bisnis yang beroperasi di New York harus mematuhi undang-undang dan regulasi negara bagian kami. KuCoin beroperasi di New York tanpa registrasi dan itulah sebabnya kami mengambil tindakan keras untuk meminta pertanggungjawaban mereka dan melindungi investor,” jelas Jaksa Agung Letitia James terkait tuntutannya terhadap KuCoin.
Jaksa Agung New York Juga Minta KuCoin Blokir Akses untuk New Yorker
Dalam tuntutan hukum yang mereka layangkan, Kantor Kejaksaan Agung New York juga menyinggung Ether sebagai salah satu jenis sekuritas tidak terdaftar yang tersedia di platform KuCoin untuk pengguna di New York. Jaksa Agung James bersikukuh bahwa ETH, “yang sama seperti LUNA atau UST dulunya”, merupakan aset spekulatif dan bergantung pada developer eksternal untuk menghasilkan keuntungan bagi para holder aset tersebut.
“OAG dapat membuat akun KuCoin dengan menggunakan komputer dengan alamat IP yang berbasis di New York, serta membeli dan menjual token digital, yang mana KuCoin mengenakan biaya [untuk transaksi itu]. OAG juga bisa mendepositkan token digital ke produk KuCoin Earn, yang mana KuCoin juga mengenakan biaya,” terang pihak kejaksaan.
Lebih lanjut, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa KuCoin juga beroperasi tanpa lisensi di wilayah yurisdiksi lainnya, seperti Kanada dan Belanda. Selain itu, kejaksaan juga memerintahkan crypto exchange tersebut untuk menerapkan geo-blocking berdasarkan alamat IP dan lokasi GPS demi mencegah akses aplikasi seluler dari New York.
“Jaksa Agung James kembali mendesak para New Yorker yang telah terdampak oleh tindak penipuan di pasar aset virtual untuk melaporkan masalah ini ke OAG,” pungkas pihak kejaksaan.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.