Pertengahan Oktober tahun lalu, regulator pengawas industri kripto Indonesia telah membuka akses investasi bagi investor institusi ke ruang aset digital. Melalui Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024, disebutkan bahwa setiap badan usaha (non-perseorangan) bisa melakukan pembukaan akun investasi kripto di entitas yang sudah menyandang status Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Hal itu berbuah manis, tercatat sampai dengan Januari 2025, sebanyak 556 investor institusi telah masuk ke ruang kripto.
Meskipun pengaturan dan pengawasan industri kripto telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun kebijakan yang sudah berjalan itu berlanjut di OJK. Wasit baru industri kripto itu merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024.
Melalui aturan tersebut terungkap bahwa calon konsumen non-perseorangan wajib memenuhi persyaratan di Pasal 80 (7). Antara lain wajib memiliki perizinan dari kementerian terkait. Kemudian sumber dana bukan berasal dari TPPU TPPT dan PPSPM serta penggunaan akunnya hanya untuk tujuan investasi.
Merespons hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan pedagang Aset Keuangan Digital (AKD) dalam memproses penerimaan konsumen (termasuk non-perseorangan) wajib memperhatikan pasal 81 (6).
“Syarat untuk menjadi konsumen non perseorangan adalah telah lolos KYC oleh Pedagang. Berdasarkan data yang kami peroleh dari laporan bulanan Pedagang AKD, pada posisi Januari 2025 terdapat 556 investor institusi,” jelas Hasan melalui pernyataan tertulis.
Industri Kripto Indonesia Kian Matang
Chief Marketing Officer (CMO) Bittime, Immanuel Giras Pasopati memandang bahwa masuknya ratusan investor institusi ke aset kripto merupakan angin segar bagi industri dalam negeri. Menurutnya, hal itu adalah bukti bahwa industri aset kripto Indonesia kian matang.
“Adanya 556 investor institusi menjadi bukti bahwa industri aset kripto Indonesia sudah semakin maju. Hal itu menjadi contoh nyata bahwa adopsi aset kripto sudah masuk ke level institusi,” ungkap Giras kepada BeInCrypto
Giras menambahkan, dengan hadirnya investor institusi di dalam industri aset kripto dalam negeri, perkembangan ekosistem bakal semakin pesat. Pasalnya, investor institusi terkenal dengan aktivitas investasi dengan volume yang besar.
“Kita bisa melihat dari negara dengan industri aset kripto yang lebih maju, bahwa investor institusi memerankan peran penting. Salah satu contoh nyata adalah investor institusi mampu membuat kondisi pasar makin meriah dengan volume yang besar,” jelasnya.
Namun, di sisi lain Giras menilai bahwa OJK harus tetap memantau pergerakan pasar. Khususnya ketika investor institusi sudah teregulasi dengan baik. Ia menilai karena investor institusi cenderung beraktivitas di pasar dengan volume yang besar, maka pengawasan yang dilakukan harus lebih baik.
“Saya percaya dengan adanya investor institusi yang teregulasi dengan baik, maka mampu mendorong industri dengan lebih pesat dan sehat,” pungkas Giras.
Bagaimana pendapat Anda tentang investor institusi Indonesia di ruang kripto? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
