Trusted

Pemerintah Jepang Bakal Cabut Larangan terhadap Stablecoin Asing di Tahun 2023

2 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Pada tahun 2023 nanti, FSA Jepang diperkirakan bakal menghapus pembatasan distribusi domestik stablecoin yang dibuat di luar negaranya.
  • Sebuah laporan dari Coinpost mengklaim bahwa pemerintah Negeri Sakura akan melonggarkan aturannya terhadap jenis aset digital tersebut di tahun 2023.
  • Bila larangan tersebut dihapuskan, maka tanggung jawab atas stablecoin akan jatuh kepada distributor domestik, alih-alih penerbit aslinya.
  • promo

Pada tahun 2023 nanti, Financial Service Agency (FSA) Jepang diperkirakan bakal menghapus pembatasan terhadap distribusi domestik stablecoin yang dibuat di luar Negeri Sakura.

Menurut Coinpost, aturan kripto baru ini sesuai dengan “Undang-Undang Layanan Pembayaran yang Direvisi” dan akan segera diterapkan.

Seperti Apa Rancangan Regulasi Stablecoin Jepang Nantinya?

Jika pemerintah Jepang mencabut larangannya terhadap stablecoin yang diterbitkan di luar negeri, artinya secara otomatis, pihak yang bertanggung jawab untuk stablecoin di sana adalah distributor. Berdasarkan laporan dari media lokal, para distributor akan menangani jenis token tersebut, alih-alih penerbit asing, sehingga dapat menjaga nilainya.

Sementara itu, pengajuan jumlah remitansi maksimal untuk stablecoin dengan kategori ini sebesar 1 juta yen atau sekitar US$7.500 per transaksi. Namun, masih belum jelas stablecoin manakah yang akan kembali ke Jepang. Ada kemungkinan jika USD Coin (USDC) dari Circle dan Tether USD akan menjadi pemain di pasar Jepang.

Terra USD dan BUSD sebagai contoh token yang merupakan stablecoin

Tanggung jawab kembali jatuh kepada para penerbit untuk stablecoin yang dicetak di dalam negeri. Para penerbit akan meminta jaminan aset dalam hal ini. Pihak yang mendapatkan izin untuk menjadi penerbit di pasar stablecoin adalah bank, perusahaan perwalian, dan perusahaan yang menawarkan transfer dana.

Sebelumnya, BeInCrypto melaporkan bahwa lembaga pengawas keuangan Jepang berniat untuk mengklasifikasikan algorithmic stablecoin ke dalam kategori yang sama seperti Bitcoin. Akan tetapi, FSA memberi sinyal bahwa aturan yang akan datang bakal lebih ketat terhadap kategori ini.

Meski demikian, sampai saat ini, BeInCrypto masih belum dapat memverifikasi laporan tersebut secara independen.

Tahun Baru, Regulasi Kripto Baru

Terlepas dari beberapa area tertentu, otoritas Jepang belakangan ini mulai melonggarkan aturannya terhadap pasar kripto. Salah satu tindakannya adalah dengan meringkas proses bagi crypto exchange dalam melakukan listing mata uang digital.

Selain itu, sejumlah lembaga pemerintahan setempat juga mulai masuk ke dalam sektor web3. di bulan November, Badan Digital Jepang mengumumkan bahwa mereka akan menciptakan decentralized autonomous organization (DAO) sendiri, sebelum mengesahkan status hukumnya. Kemudian, Kementerian Perekonomian Jepang juga sudah mendirikan kantor web3 mereka yang secara khusus ditujukan untuk kebijakan web3.

Di samping regulasi stablecoin, Jepang juga mendorong kerja sama yang berkelanjutan dengan para crypto miner setempat. Melalui kemitraan dengan perusahaan pabrikan peralatan TRIPLE-1, Tokyo Electric Power (TEPCO) akan memasok daya untuk kegiatan crypto mining menggunakan kelebihan listrik dari jaringannya.

Upaya Jepang menjadi makin ramah terhadap kripto pun terendus oleh para pemain industri. Belum lama ini, Binance, salah satu crypto exchange global terbesar, mulai kembali ke pasar Jepang. Meski sebelumnya sempat terdepak akibat mendapat peringatan dari regulator domestik, Binance memutuskan untuk mengakuisisi crypto exchange lokal bernama Sakura Exchange BitCoin. Lalu, Square Enix dan SBI juga telah membuat kesepakatan bisnis. Perusahaan gaming yang terdaftar di Tokyo Stock Exchange itu melakukan perjanjian M&A dalam proyek crypto gaming.

Walau sudah ada banyak perkembangan positif dari sisi regulasi, sayangnya pemerintah Negeri Sakura masih melarang penggunaan mata uang virtual untuk transfer gaji digital. Adapun larangan tersebut tertuang dalam perubahan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Jepang.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

Lynn-Wang.png
Lynn Wang
Lynn Wang adalah jurnalis berpengalaman di BeInCrypto, yang mencakup berbagai topik, termasuk aset dunia nyata tokenized (RWA), tokenization, kecerdasan buatan (AI), penegakan peraturan, dan investasi dalam industri crypto. Sebelumnya, ia memimpin tim pembuat konten dan jurnalis untuk BeInCrypto Indonesia, dengan fokus pada adopsi cryptocurrency dan teknologi blockchain di wilayah tersebut, serta perkembangan peraturan. Sebelum itu, di Value Magazine, ia meliput tren ekonomi makro yang...
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori