Dalam laporan terkini, para juri telah menyatakan bahwa Sam Bankman-Fried (SBF), pendiri sekaligus mantan CEO crypto exchange FTX, bersalah karena telah menipu para pelanggannya. Perkembangan ini muncul setahun sesudah keruntuhan dari crypto exchange tersebut.
Sebuah panel juri yang terdiri dari 12 anggota, dengan suara bulat, memberikan putusan bersalah kepada Sam Bankman-Fried atas tujuh tuduhan penipuan. Para jaksa menuduh bahwa SBF menggelapkan dana US$8 juta dari para pelanggan FTX, akibat keserakahannya.
Pada persidangan di hari Kamis (2/11) waktu setempat yang berlangsung selama empat jam ini, Damian Williams, Jaksa Distrik Selatan New York, menyebutkan bahwa SBF “mencatatkan salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika Serikat”.
Selama persidangan, para jaksa memanggil 16 saksi. Sementara itu, pihak terdakwa hanya memanggil tiga orang saksi. Di penghujung persidangan, Hakim Distrik Amerika Serikat, Lewis Kaplan, dilaporkan mulai kehilangan kesabaran terhadap SBF. Hakim Kaplan bahkan memerintahkan SBF agar “menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan kepadanya”.
Adanya keputusan dari panel juri ini berarti Sam Bankman-Fried menghadapi ancaman hukuman 115 tahun penjara. Menurut jadwalnya, Hakim Lewis Kaplan bakal menjatuhkan hukuman bagi SBF pada tanggal 28 Maret 2024 mendatang.
Ada Potensi Sam Bankman-Fried Bakal Ajukan Banding
Menyusul sidang ini, Jaksa Agung Merrick Garland, mengatakan, “Kasus ini seharusnya memberikan pesan yang jelas kepada siapa pun yang berusaha untuk menyembunyikan kejahatannya di balik hal menarik baru, [yang] mereka klaim tidak ada orang yang cukup pintar untuk memahaminya: Departemen Kehakiman akan membuat Anda mempertanggungjawabkannya.”
Menanggapi keputusan para juri, Mark S. Cohen, selaku kuasa hukum SBF, mengaku bahwa pihaknya menghormati hal tersebut. Namun, mereka tetap kecewa dan berencana untuk mengajukan banding.
“Tuan Bankman-Fried tetap menyatakan dirinya tidak bersalah dan akan terus berjuang keras untuk melawan tuduhan terhadapnya,” ungkap Cohen, sebagaimana dilansir oleh CNBC.
Kemungkinan besar, masalah hukum yang SBF hadapi tidak akan berhenti sampai di sini. Pasalnya, jaksa AS telah mengajukan tuntutan tambahan terhadap SBF, yang berhubungan dengan dugaan suap asing dan konspirasi penipuan bank. Atas dakwaan tersebut, SBF akan menjalani persidangan terpisah.
BeInCrypto sempat melaporkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, Caroline Ellison, mantan CEO Alameda Research sekaligus mantan kekasih SBF, sudah memberikan kesaksian. Kala itu, Ellison mengakui bahwa segala tindakan yang ia lakukan terkait kasus ini adalah arahan dari SBF.
Selain itu, para mantan petinggi FTX lainnya, Gary Wang dan Nishad Singh, telah mengaku bersalah. Di awal Oktober lalu, Gary Wang pernah bersaksi bahwa ia menulis kode di FTX yang bisa memberikan hak istimewa kepada Alameda Research, selaku perusahaan afiliasinya.
Bagaimana pendapat Anda tentang keputusan para juri yang menyatakan bahwa Sam Bankman-Fried bersalah? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.