KuCoin, crypto exchange yang berbasis di Seychelles, berhasil mengantongi izin dari Unit Intelijen Keuangan (FIU) India. Aksi tersebut merupakan salah satu bentuk kepatuhan KuCoin terhadap rezim peraturan di India yang mewajibkan para entitas untuk tunduk dan patuh pada Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang (PMLA).
Dalam keterangan resminya, KuCoin menjelaskan raihan atas izin tersebut sekaligus menjadikannya sebagai crypto exchange global pertama yang patuh terhadap dinamika regulasi India.
Chief Executive Officer (CEO) KuCoin, Johnny Lyu, menjelaskan capaian itu menandai momen penting dalam lanskap mata uang kripto India yang terus berkembang di tengah perubahan peraturan. Selain itu, hal tersebut juga menggarisbawahi dedikasi perusahaan untuk memperluas kehadirannya di pasar global yang penting sebagai bagian dari strategi global yang komprehensif.
“Perusahaan menaruh fokus pada keamanan aset pengguna. Dengan berhasil menyelesaikan pendaftaran ini di India, kami siap untuk meningkatkan pengalaman pengguna di India dan menegaskan kembali dedikasi kami terhadap kepatuhan dan keamanan. Pencapaian ini memungkinkan kami untuk memajukan pembicaraan mengenai adopsi kripto di India dan mengakselerasi inisiatif investasi dan pendidikan kami di India.”
Johnny Lyu, CEO KuCoin
Akankah Izin Ini Buat Situs KuCoin Tak Lagi Diblokir di India?
Perkembangan ini membuat KuCoin bersemangat untuk memanfaatkan peluang yang ada. Terlebih lagi, India merupakan salah satu negara dengan tingkat adopsi kripto tertinggi di dunia. Oleh karena itu, menurut Lyu, pihaknya siap menyambut mitra lokal untuk bersama-sama mengembangkan ekosistem aset digital di India sembari mempromosikan pengembangan industri mata uang kripto.
KuCoin mengaku siap berkolaborasi dengan bank lokal dan mitra fiat untuk memperkenalkan layanan on-ramp dan off-ramp. Dengan begitu, mereka pun dapat memberikan layanan yang lebih mudah dan ramah bagi pengguna di sana.
Meski demikian, belum bisa dipastikan apakah pembatasan akses terhadap laman KuCoin secara otomatis langsung dicabut. BeInCrypto melaporkan pada akhir Desember kemarin, KuCoin masuk ke dalam daftar crypto exchange global yang diblokir oleh pemerintah India. Selain KuCoin, crypto exchange populer lainnya, yaitu Binance, Huobi, Kraken, Gate.io, Bittrex, Bitstamp, MEXC Global, dan Bitfinex juga masuk ke dalam daftar. Hal itu membuat para pelanggan dari masing-masing exchange tidak bisa mengakses layanan dari platform tersebut secara utuh.
Pemerintah India sengaja melakukan pemblokiran tersebut untuk mendorong lebih banyak lagi perusahaan kripto melakukan pendaftaran ke FIU. Selain itu, mereka juga ingin agar pemblokiran itu dapat membuat para pelaku usaha untuk menjalankan proses know-your-customer (KYC) dengan lebih ketat.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.