Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan dikabarkan sudah merampungkan pedoman baru yang mengizinkan perusahaan tercatat dan investor profesional untuk memperdagangkan aset kripto.
Kebijakan ini mengakhiri larangan investasi kripto korporasi selama sembilan tahun dan mendukung “Strategi Pertumbuhan Ekonomi 2026” pemerintah yang lebih luas, yang mencakup legislasi stablecoin dan persetujuan exchange-traded fund (ETF) kripto spot yang diumumkan pekan lalu.
SponsoredKerangka Investasi Korporat
Berdasarkan pedoman baru FSC yang dikutip oleh sebuah laporan media lokal, perusahaan yang memenuhi syarat dapat berinvestasi hingga 5% dari modal ekuitasnya setiap tahun. Sasaran investasinya dibatasi pada 20 aset kripto teratas berdasarkan kapitalisasi pasar di lima exchange utama Korea.
Sekitar 3.500 entitas akan mendapatkan akses ke pasar setelah aturan ini berlaku. Daftar tersebut meliputi perusahaan terbuka dan perusahaan investasi profesional terdaftar.
Aset stablecoin yang dipatok ke US Dollar seperti USDT milik Tether masih didiskusikan kelayakannya. Regulator juga akan mengharuskan exchange agar menerapkan eksekusi transaksi bertahap dan pembatasan ukuran order.
Konteks Pasar
Pedoman ini menandai lampu hijau pertama untuk investasi kripto korporasi sejak 2017. Otoritas sebelumnya melarang partisipasi institusi karena kekhawatiran pencucian uang.
SponsoredLarangan berkepanjangan ini membentuk pasar kripto Korea dengan cara yang unik. Investor ritel menguasai hampir 100% dari aktivitas perdagangan. Modal keluar mencapai 76 triliun won (US$52 miliar) saat trader mencari peluang di luar negeri. Hal ini sangat berbeda dengan pasar yang lebih matang. Di Coinbase, perdagangan institusi memberikan kontribusi lebih dari 80% volume selama semester pertama 2024.
Pelaku industri memperkirakan pembukaan ini akan mempercepat laju lahirnya stablecoin berdenominasi won serta exchange-traded fund (ETF) Bitcoin spot dalam negeri.
Penolakan dari Industri
Meski menyambut perubahan kebijakan ini, pelaku industri menilai batas 5% tersebut terlalu konservatif. Mereka membandingkan bahwa AS, Jepang, Hong Kong, dan Uni Eropa tidak memberlakukan pembatasan serupa pada kepemilikan aset kripto oleh perusahaan.
Pihak yang mengkritik memperingatkan bahwa batasan itu bisa menghambat kemunculan perusahaan Digital Asset Treasury—misalnya Metaplanet di Jepang yang meningkatkan nilai perusahaan lewat akumulasi strategis Bitcoin.
“Menerapkan regulasi berlebihan hanya pada kripto dapat membuat Korea tertinggal saat pasar global bergerak semakin cepat,” ujar salah satu pejabat industri itu pada media.
Langkah Selanjutnya
FSC berencana menerbitkan pedoman final pada Januari atau Februari. Waktu implementasi akan menyesuaikan dengan Digital Asset Basic Act yang dijadwalkan masuk legislasi pada kuartal I 2025. Perdagangan korporasi diperkirakan mulai berjalan menjelang akhir tahun.