Otoritas Pengawas Pasar Korea Selatan (FSC) mengancam siapa saja yang melakukan kejahatan berbasis kripto dengan hukuman penjara seumur hidup. Aksi yang diklaim sebagai salah satu strategi untuk lebih melindungi investor itu sekaligus memperlihatkan bahwa niatan pemerintah setempat untuk membangun ekosistem aset digitalnya bukanlah hanya sebatas retorika.
Kebijakan yang masuk dalam Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual itu akan mulai berlaku pada 19 Juli mendatang. Dalam keterangan resmi, dijelaskan aturan tersebut sudah disahkan oleh parlemen sejak 19 Juli tahun lalu, namun implementasinya baru bisa ditegakkan setelah 12 bulan setelahnya.
Di samping itu, aturan baru tersebut juga menjelaskan tentang larangan praktik perdagangan tidak adil di pasar aset virtual dan memberikan wewenang penuh kepada otoritas keuangan untuk melakukan pengawasan dan sanksi.
“Selain itu, untuk melindungi aset virtual pengguna, pelaku bisnis aset virtual diwajibkan menyimpan dalam persentase tertentu dana yang terpisah dari internet. Dalam draft, rasionya ditetapkan sebesar 80% atau lebih dari nilai ekonomi aset virtual tersebut,” tulis FSC.
Tidak hanya itu, sebagai langkah mitigasi, penyedia layanan aset virtual di Negeri Ginseng juga mendapatkan mandat untuk mengalokasikan dana asuransi sebagai dana cadangan. Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan kompensasi bisa diberikan kepada pelanggan, jika terjadi insiden keamanan siber maupun kegagalan sistem.
Ada Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Untuk memberikan efek jera, undang-undang baru itu juga menyebutkan ancaman hukuman seumur hidup bagi pihak yang mengeruk keuntungan ilegal dalam bentuk mata uang kripto senilai lebih dari 5 miliar won atau sekitar Rp58,95 miliar.
Hukuman tersebut akan diterapkan secara berjenjang tergantung dari jenis kejahatan dan dampak yang dipicunya. Tetapi, yang jelas, penyalahgunaan informasi penting, manipulasi pasar, dan perdagangan ilegal secara tegas dilarang. Selain itu, terdapat pula hukuman pidana atau denda yang akan dijatuhkan dari setiap pelanggaran.
“Dalam kasus hukuman pidana, hukuman penjara untuk jangka waktu lebih dari satu tahun atau denda setara dengan tiga hingga 5 kali dari jumlah keuntungan tidak sah bisa dilakukan.”
FSC, selaku otoritas tertinggi untuk pengawasan pasar keuangan di Korea Selatan, juga sudah membentuk biro khusus yang bertanggung jawab terhadap pengawasan aset virtual. Pada 9 Januari kemarin, sudah terdapat 2 departemen khusus yang akan melakukan fungsi tersebut, yaitu Biro Pengawasan Aset Virtual dan Biro Investigasi Aset Virtual.
Pengesahan aturan baru ini merupakan buntut dari ledakan yang terjadi di industri kripoto saat kejatuhan ekosistem Terra. Di Korea Selatan sendiri, penerapan undang-undang ini juga menjadi kasus pertama untuk diberlakukan sejak munculnya Undang-Undang Informasi Transaksi Keuangan Khusus.
Korea Selatan Terus Godok Aturan Pembekuan Aset Kripto
Di sisi lain, pemerintah Korea Selatan juga telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang mampu melakukan pembekuan aset digital curian yang dilakukan oleh pihak negara tetangganya, yakni Korea Utara.
Pada September tahun lalu, berbagai kementerian dilaporkan telah melakukan konsultasi terhadap RUU tersebut. Sumber yang mengetahui masalah ini mengatakan draf tersebut akan menjadi cara pandang baru terhadap kerangka keamanan siber yang sudah sangat dibutuhkan oleh Korea Selatan.
Sikap tegas yang dilakukan pemerintah setempat bisa dipahami. Meskipun secara geografis berdampingan, namun Korea Selatan disebut kerap menjadi sasaran serangan dari Lazarus Group, kelompok kriminal dunia maya yang berafiliasi dengan Korea Utara. Bahkan, melalui Kementerian Luar Negeri Korea Selatan, pemerintah juga sudah membeberkan identitas 4 individu dan 7 lembaga yang mendapatkan dana untuk pengembangan persenjataan Korea Utara melalui peretasan sistem keuangan.
Bagaimana pendapat Anda tentang adanya aturan baru untuk pelaku kejahatan kripto di Korea Selatan ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.