Lihat lebih banyak

Korea Selatan Siapkan Aturan dan Sanksi bagi Crypto Mixer

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Regulator keuangan Korea Selatan berniat untuk mengatur aktivitas crypto mixer di wilayahnya untuk menghadang aktivitas pencucian uang.
  • Menurut salah seorang sumber, sejak FinCEN menjatuhkan sanksi kepada Sinbad atas tuduhan memfasilitasi aktivitas Lazarus Group, diskusi terkait penerapan aturan tersebut sudah dimulai.
  • Inisiatif ini muncul setelah regulator pasar Korea Selatan mengeluarkan larangan penggunaan kartu kredit untuk kripto baru-baru ini.
  • promo

Jengah terhadap aktivitas gelap di industri kripto, regulator keuangan Korea Selatan pun berniat untuk mengatur aktivitas crypto mixer di wilayahnya. Media lokal melaporkan bahwa saat ini, pihak berwenang tengah mempersiapkan aturan terkait bisnis crypto mixer yang selama ini kerap dijadikan wadah bagi pelaku kejahatan untuk menghilangkan jejak hitamnya.

Langkah yang dilakukan Korea Selatan ini mengikuti jejak Amerika Serikat (AS) yang sudah lebih dulu melakukan pemblokiran terhadap beberapa entitas crypto mixer.

Salah seorang pejabat Unit Intelijen Keuangan (FIU) dari Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan mengatakan berdasarkan aturan yang ada saat ini, belum terdapat sanksi khusus yang bisa dijatuhkan pada operator mixer.

“Kami bersimpati dengan masalah tingginya risiko pencucian uang lewat platform crypto mixing.”

Kuat dugaan, inisiatif tersebut lahir setelah Regulator Pasar Korea Selatan bertemu dengan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS.

Akhir tahun lalu, Kepala Layanan Pengawas Keuangan setempat, Lee Bok-hyun sudah dijadwalkan untuk bertemu dengan Ketua SEC AS, Gary Gensler. Pertemuan yang merupakan bagian dari kunjungan kerja itu bertujuan untuk mendapatkan pandangan komprehensif terkait bagaimana kebijakan yang dijalankan AS untuk melakukan pengawasan kripto.

Crypto mixer sendiri sebenarnya lahir dari semangat untuk menjaga fungsi anonimitas dari aset kripto. Namun, sayangnya, fitur itu justru banyak dimanfaatkan oleh komplotan kriminal untuk mengaburkan dananya secara curang.

Hal itu juga diamini oleh pejabat FIU. Ia mengatakan, jika aset virtual dikirim ke crypto mixer, maka sulit untuk melacak dan memantau kejahatan.

Diskusi Sudah Dimulai sejak AS Jatuhkan Sanksi ke Sinbad

Masih menurut sumber yang sama, sejak Unit Penegakan Kejahatan Keuangan Departemen Keuangan AS (FinCEN) menjatuhkan sanksi kepada platform crypto mixer Sinbad atas tuduhan memfasilitasi aktivitas Lazarus Group, diskusi terkait penerapan aturan tersebut sudah dimulai.

Meskipun belum memberikan garis waktu yang jelas, tetapi dukungan dari berbagai pihak sudah mulai bermunculan.

Profesor di Sekolah Pascasarjana Keamanan Informasi di Universitas Dongguk, Hwang Seok-jin, mengungkapkan bahwa respon pencegahan terhadap kejahatan aset virtual merupakan hal positif untuk menjaga kesehatan pasar.

“Bagi peretas, sangat berarti untuk bisa mengubah aset virtual curian menjadi uang tunai. Untuk melakukannya, mereka harus menggunakan crypto exchange dan memastikan bahwa transaksi yang digunakannya di crypto mixer tidak diblokir oleh exchange.”

Hwang Seok-jin, Profesor di Sekolah Pascasarjana Keamanan Informasi di Universitas Dongguk

Namun, eksekusi dari inisiatif ini sepertinya masih akan panjang. Pasalnya, upaya ini tidak bisa dilakukan oleh Korea Selatan saja. Regulator di tingkat internasional juga harus ikut bekerja sama untuk memutus cakupan crypto mixer yang lintas batas.

Pejabat FIU mengungkapkan permasalahan crypto mixer merupakan masalah yang dihadapi secara internasional. Oleh sebab itu, kerja sama dari setiap negara sangat dibutuhkan.

Korea Selatan Endus Adanya Perputaran Dana Gelap

Pengetatan aturan yang tengah digodok oleh otoritas pasar Korea Selatan bukanlah baru kali ini muncul. Sebelumnya, pada pekan pertama Januari kemarin, FSC sudah mengusulkan untuk melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Pembiayaan Kredit. Hal itu sengaja dilakukan untuk membatasi para trader kripto membeli aset digital di platform crypto exchange asing.

FSC diduga sudah mencium adanya potensi aliran dana ilegal yang mengalir dari domestik, pencucian uang, dan dorongan perilaku spekulatif.

Aturan baru tersebut rencananya bisa diimplementasikan pada paruh pertama tahun 2024. Sampai saat ini, aturan itu masih menunggu masukan dari masyarakat hingga 13 Februari mendatang sebelum ditinjau dan diputuskan.

Bagaimana pendapat Anda tentang upaya regulator Korea Selatan untuk mengatur dan memberikan sanksi kepada crypto mixer? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori