Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan para investor crypto di Indonesia untuk berhati-hati.
Pernyataan ini seiring perkembangan teknologi digital yang menghadirkan tantangan dan peluang, termasuk modus kejahatan baru yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan kekosongan regulasi.
Dalam unggahan akun Instagram resmi OJK pada 1 Maret 2022, Wimboh Santoso mengatakan sekarang muncul instrumen-instrumen digital seperti kripto hingga metaverse.
“Kripto itu menjadi alat investasi, juga disebut alat komoditi. Sekarang ini banyak unregulated product yang beredar,” kata sang Dewan Komisioner OJK.
Wimboh Santoso mengatakan bahwa pihaknya hanya mengingatkan, bukan berarti OJK melarang untuk orang dagang kripto. Dia mempersilakan bila memang aset kripto yang menjadi sarana investasi tersebut ada regulatornya, ada izinnya.
“Kalau melakukan dagang, memfasilitasi, jualan tidak ada izinnya, pasti oleh penegak hukum akan diambil,” kata Wimboh Santoso.
OJK mengimbau masyarakat perlu mewaspadai sejumlah sarana instrumen investasi yang belum teregulasi secara khusus (unregulated product) untuk menghindari kerugian. Secara spesifik, OJK mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap money game yang menggunakan berbagai modus, seperti multi level marketing (MLM), skema ponzi, dan iming-iming untung besar secara instan. Sebagai lembaga yang mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia, OJK mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan prinsip ‘2L’, Legal dan Logis, sebelum menggunakan produk keuangan.
“Cek dulu legalitas perusahaan dan produk [investasi] yang ditawarkan, serta manfaat, biaya, dan risiko produk tersebut,” tulis akun Instagram @ojkindonesia.
Sebelumnya, OJK sempat mengeluarkan pernyataan melarang lembaga jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, hingga multifinance untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi aset kripto. Pasalnya, izin aset kripto di Indonesia hanya sebatas jual beli sebagai komoditi. Aset kripto di Indonesia tidak bisa menjadi alat pembayaran.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) adalah lembaga yang berwenang mengatur regulasi aset kripto, mengingat aset kripto tergolong sebagai komoditi, bukan produk jasa keuangan.
Regulasi Aset Kripto di Indonesia
Setiap aset kripto yang akan diperdagangkan di Indonesia harus terdaftar di BAPPEBTI terlebih dulu. Kemudian, BAPPEBTI akan melakukan penilaian terhadap aset kripto tersebut. Penilaian tersebut harus sesuai ketentuan Peraturan BAPPEBTI Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 8 Tahun 2021, sehingga layak bagi masyarakat perdagangkan dan memastikan keamanan, serta untuk pengembangan aset kripto ke depan guna melindungi masyarakat yang ingin berinvestasi.
Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 menjelaskan bahwa aset kripto (crypto asset) dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia apabila telah memenuhi 3 kriteria.
1. Berbasis distributed ledger technology
2. Berupa utility crypto asset atau crypto backed asset
3. Telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh BAPPEBTI.
Adapun hasil penilaian dengan metode AHP wajib mempertimbangkan 4 ketentuan.
A. Nilai kapitalisasi pasar (market cap) aset kripto (coin market cap)
B. Masuk dalam transaksi bursa aset kripto (crypto exchange) besar di dunia
C. Memiliki manfaat ekonomi seperti perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika, dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent)
D. Telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal
Pada akhirnya, jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan oleh para crypto exchange di Indonesia ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam ‘daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto’.
BAPPEBTI Dukung Aset Kripto Anak Bangsa Asalkan Sesuai Aturan
Sejauh ini, BAPPEBTI telah menetapkan lebih dari 229 jenis aset kripto yang dapat diperdangkan secara legal. BAPPEBTI pun secara tegas mengatakan bahwa aset kripto yang belum terdaftar di BAPPEBTI adalah ilegal di Indonesia.
Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya PLT Kepala BAPPEBTI Indrasari Wisnu Wardhana melihatnya sebagai hal yang positif.
“Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan [secara legal],” kata PLT Kepala BAPPEBTI pada 13 Februari 2022.
BAPPEBTI melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus tumbuh. Meski demikian, PLT Kepala BAPPEBTI mengimbau agar masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.
“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh BAPPEBTI dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto [crypto exchange] yang telah memiliki tanda daftar dari BAPPEBTI”, pungkas Wisnu.
Deretan Crypto Exchange dalam Daftar Bappebti
Adapun pasar fisik aset kripto (crypto exchange) di Indonesia juga diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Berikut ini para crypto exchange yang ada dalam daftar calon pedagang fisik aset kripto di Bappebti.
Nama Crypto Exchange | Situs | Tanggal Izin
1. PT Aset Digital Berkat | TokoCrypto.com | 29 November 2019
2. PT Aset Digital Indonesia | Incrypto.co.id | 11 Februari 2022
3. PT Cipta Koin Digital | KOINKU.id | 29 Mei 2020
4. PT Galad Koin Indonesia | Galad.id | 28 Januari 2022
5. PT Indodax Nasional Indonesia | Indodax.com | 31 Januari 2020
6. PT Indonesia Digital Exchange | DigitalExchange.id | 29 Mei 2020
7. PT Kripto Maksima Koin | Kriptomaksima.com | 28 Januari 2022
8. PT Luno Indonesia Ltd. | Luno.com | 31 Maret 2020
9. PT Mitra Kripto Sukses | Kriptosukses.com | 28 Januari 2022
10. PT Pantheras Teknologi Internasional | Pantheras.com | 28 Januari 2022
11. PT Pedagang Aset Kripto | PedagangAsetKripto.com | 23 Februari 2022
12. PT Pintu Kemana Saja | Pintu.co.id | 4 Februari 2020
13. PT Rekeningku Dotcom Indonesia | Rekeningku.com | 30 Maret 2020
14. PT Tiga Inti Utama | Triv.co.id | 31 Januari 2020
15. PT Triniti Investama Berkat | Bitocto.com | 29 Mei 2020
16. PT Upbit Exchange Indonesia | Upbit.com & Upbit.co.id | 13 Desember 2019
17. PT Zipmex Exchange Indonesia | Zipmex.com | 24 Februari 2020
Indonesia Harus Percepat Penataan Regulasi dan Pengawasan Aset Kripto
Di lain sisi, Bambang Soesatyo yang merupakan Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan KADIN, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia harus segera menyusun peraturan mengenai Initial Coin Offering (ICO) atau Initial Token Sales (ITS).
Sosok yang akrab disapa Bamsoet ini, pada 28 Februari 2022, juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia perlu memperkuat crypto exchange dalam negeri, sehingga masyarakat tidak menggunakan crypto exchange luar negeri.
Bamsoet setidaknya memiliki 5 poin untuk mempercepat penataan regulasi dan pengawasan aset kripto di Indonesia.
Pertama, perlu diterapkan mekanisme regulatory sandbox yang bertujuan untuk mempertemukan para pelaku aset kripto dengan regulator.
Kedua, melakukan pengujian terhadap aspek manfaat bagi pengembangan perekonomian, perlindungan konsumen, dan keandalan sistem
Ketiga, melakukan identifikasi dan observasi terhadap risiko penggunaan aset kripto.
Keempat, menutup peluang penyalahgunaan izin aset kripto untuk penipuan investasi.
Kelima, “[Hal] terpenting tentu saja meningkatkan literasi masyarakat terhadap aset kripto,” pungkas Bamsoet.
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.