Mengakhiri Maret 2025, penerimaan pajak yang bersumber dari ruang kripto masih terlihat positif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak kripto secara agregat mencapai Rp1,2 triliun di Maret 2025 kemarin.
Jumlah itu terbagi atas Rp246,45 miliar penerimaan pajak tahun 2022. Kemudian Rp220,83 penerimaan pajak di tahun 2023, dan Rp620,4 miliar penerimaan pajak kripto di tahun 2024. Sementara khusus di sepanjang tahun 2025, angka penerimaan pajak kripto mencapai Rp115,1 miliar.
Dalam keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan, penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp560,61 miliar penerimaan PPh22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger. Kemudian Rp642,17 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger
Hal itu menjadi menarik, karena jika melihat data penerimaan pajak kripto yang berakhir di Februari kemarin, angkanya masih mencapai Rp126,39 miliar.
Meski demikian, dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha. Baik konvensional maupun digital, pemerintah lanjut Dwi masih akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakuan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Pelaku Usaha Dorong Peninjauan Kembali Struktur Tarif Pajak Kripto
Sebagai catatan, kebijakan perpajakan di Indonesia menerapkan pemotongan pajak final sebesar 0,10% untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 0,11% untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), untuk exchange teregulasi.
Chief Technology Officer (CTO) Indodax William Sutanto beberapa waktu lalu mengatakan, dengan adanya pajak final, investor tidak perlu lagi khawatir tentang perhitungan pajak capital gain. Karena hal itu memberikan kepastian dan kemudahan dalam berinvestasi di dalam negeri.
Namun, ia juga menyoroti perihal struktur tarif pajak atas transaksi kripto. Ia berharap agar besaran tersebut bisa mengalami peninjauan ulang secara berkala. Yakni dengan memberikan nilai yang cukup atraktif bagi investor, namun tetap optimal bagi penerimaan negara.
Tujuannya adalah untuk bisa menemukan titik keseimbangan yang ideal. Karena dengan adanya insentif fiskal yang proporsional, bisa mendorong investor untuk lebih memilih platform exchange lokal yang teregulasi.
Bagaimana pendapat Anda tentang penerimaan pajak kripto Indonesia periode Maret 2025 ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
