Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis POJK Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Aturan setebal 44 halaman itu memiliki beberapa pokok pengaturan yang diantaranya mewajibkan penilaian integritas, kecakapan dan kelayakan keuangan pengurus perusahaan kripto maupun ITSK.
Dalam Pasal 3 ayat 1 POJK Nomor 16 Tahun 2025 menyatakan. Bahwa calon pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tugas, tindakan dan fungsinya sebagai pihak utama. Nah pihak utama dalam klausul ini adalah mereka yang memiliki, mengelola, mengawasi dan/atau memiliki pengaruh signifikan terhadap penyelenggara IAKD.
Pihak utama yang dimaksud OJK termasuk anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris dari penyelenggara IAKD.
“Calon pihak utama pengurus yang belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas dan fungsinya meskipun telah mendapat persetujuan RUPS,” jelas laporan.
Penilaian kemampuan dan kepatutan ini bertujuan untuk menilai calon pengurus maupun pemilik IAKD. Untuk memenuhi persyaratan integritas dan kelayakan keuangan bagi pemegang saham pengendali penyelenggara IAKD.
Serta persyaratan integritas reputasi keuangan dan kompetensi bagi calon direksi maupun anggota dewan komisaris.
Persyaratan Integritas yang Harus Dipatuhi dalam POJK Nomor 16 Tahun 2025
Dalam pasal 5a hingga 5e, beberapa pokok aturan menyebutkan bahwa persyaratan integritas yang harus terpenuhi meliputi kecakapan melakukan perbuatan hukum. Serta memiliki akhlak dan moral yang baik (terlihat dari sikap mematuhi ketentuan dan tidak pernah menjalani hukuman tindak pidana dalam jangka waktu tertentu sebelum pencalonan).
Sedangkan di pasal 6, memuat tentang persyaratan kelayakan keuangan yang meliputi:
- Memiliki reputasi keuangan;
- Memiliki kemampuan keuangan yang dapat mendukung perkembangan bisnis penyelanggara IAKD: dan
- Memiliki komitmen untuk melakukan upaya yang diperlukan apabila penyelenggara IAKD menghadapi kesulitan keuangan.
Kemudian di pasar 7, mengatur tentang persyaratan reputasi keuangan, termasuk di dalamnya tidak memiliki riwayat kredit dan atau pembiayaan macet. Serta tidak pernah dinyatakan pailit dan atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi atau anggota dewan komisaris. Yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun terakhir sebelum pencalonan.
Untuk calon pihak utama pengendali yang tidak mendapatkan persetujuan dari OJK. Namun telah memiliki saham penyelanggara IAKD. Pasal 24 menjelaskan bahwa pihak tersebut wajib mengalihkan kepemilikan sahamnya pada penyelenggara IAKD dan pihak tersebut tidak melakukan pengendalian.
Selain itu, terdapat juga pembatasan atas hak pemegang saham pada penyelenggara IAKD yang bersangkutan.
Sanksi Administratif
POJK Nomor 16 Tahun 2025 juga memuat sanksi administratif bagi penyelenggara IAKD dan atau pihak utama yang melanggar ketentuan.
Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara hingga seluruh kegiatan termasuk kerja sama, denda administratif dan pencabutan izin usaha. Di sisi lain juga terdapat sanksi keterlambatan pelaporan sebesar Rp100 ribu per hari.
Selain mengatur perihal Penilaian Kemampuan Kepatutan (PKK). POJK tersebut juga mengatur tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama (PKPU) di sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Bagaimana pendapat Anda tentang POJK Nomor 16 Tahun 2025 dan apa dampaknya terhadap industri kripto Indonesia? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
