Binance, crypto exchange terbesar di dunia, pada hari Senin (19/12) dilaporkan menjadi pemilik saham mayoritas di Tokocrypto. Terkait hal ini, muncul pertanyaan mengenai seperti apa detailnya.
Dalam keterangan resmi, Binance menambahkan kepemilikan saham di Tokocrypto secara bertahap hingga hampir 100%. Kesepakatan keduanya juga berdasarkan investasi yang telah dilakukan sebelumnya pada tahun 2020.
Merespon pemberitaan yang menghebohkan komunitas kripto di Indonesia, Changpeng ‘CZ’ Zhao, yang merupakan tokoh utama di balik Binance, mengatakan bahwa perusahaannya adalah pemegang saham mayoritas Tokocrypto sejak awal.
“Hanya menyuntikkan lebih banyak uang dan sedikit meningkatkan kepemilikan saham kami,” jelas CZ pada pukul 18:36 WIB.
Usai Binance sepenuhnya mengakuisisi salah satu crypto exchange terbesar di Indonesia ini, posisi CEO yang semula dijabat Pang Xue Kai akan digantikan oleh Yudhono Rawis. Sementara itu, Pang Xue Kai tetap menjadi Dewan Komisaris Tokocrypto. Berdasarkan informasi di LinkedIn, Yudhono Rawis telah memiliki peran sebagai Portofolio Company CEO di Binance sejak Mei 2022.
Terkait kabar ini, harga native token Tokocrypto yaitu TKO sempat naik sekitar 34% ke level Rp6.085,77 pada pukul 18:01 WIB. Namun pada hari Selasa (20/12) pukul 14:21 WIB, harga TKO turun menjadi Rp4.699,15 per token.
Binance Miliki 60% Saham Tokocrypto sejak 2020
Binance dilaporkan membeli 60% saham Tokocrypto pada Mei 2020. Kurun waktu tersebut merupakan pertama kalinya Binance mengumumkan investasi di Tokocrypto. Dalam perkembangan terbarunya saat ini, Binance diperkirakan mengakuisisi 40% saham Tokocrypto yang tersisa.
Sebagai informasi, Tokocrypto didirikan oleh Pang Xue Kai pada awal 2018. Saat awal berdiri, perusahaan ini mendapat ‘pendanaan putaran awal’ dari sejumlah investor termasuk QCP Capital yang merupakan perusahaan perdagangan aset digital dan investasi berbasis di Singapura.
Singkat cerita, Tokocrypto lewat PT Aset Digital Berkat menjadi pedagang aset kripto pertama yang terdaftar dan diawasi oleh regulator di Indonesia pada November 2019. Selanjutnya, mereka menjelma sebagai salah satu pelaku industri kripto terbesar di Tanah Air.
Berdasarkan dokumen yang dilihat BeInCrypto Indonesia, 49% saham PT Aset Digital Berkat dimiliki oleh Toko Alpha Pte. Ltd. yang bermarkas di Singapura. Sementara sisa 51% saham lainnya, dimiliki oleh pihak yang memiliki nama akhiran ‘Widjaja’.
Dalam dokumen itu juga terlihat bahwa nama Pang Xue Kai tercatat menduduki posisi Direktur Utama di PT Aset Digital Berkat. Sedangkan posisi Komisaris Utama diisi oleh sosok lain yang turut memiliki nama akhiran ‘Widjaja’.
Berdasarkan temuan ini, kuat dugaan bahwa Binance memiliki kendali Tokocrypto lewat Toko Alpha Pte. Ltd.
QCP Capital Tidak Lagi Miliki Saham Tokocrypto
Dalam sebuah wawancara pada Mei 2020, Jushua Ho, co-founder QCP Capital dan advisor Tokocrypto, mengatakan bahwa, “QCP telah menjadi penyedia likuiditas dan pembuat pasar over the counter (OTC) utama di Indonesia. Kami bersemangat dan memulai lebih awal karena pada tahun 2030, Indonesia akan menjadi market tunggal terbesar di Asia Tenggara yang menjadi fokus QCP.”
Perlu diketahui, QCP Capital menginvestasikan sekitar 6 digit di Tokocrypto dalam tahap awal pada tahun 2018. Transaksi ini beberapa tahun sebelum Binance mengumumkan investasi pertama mereka di Tokocrypto secara publik pada tahun 2020.
Terkait kesepakatan terbaru mengenai akuisisi saham Tokocrypto oleh Binance, QCP Capital dilaporkan tidak akan lagi memegang saham di Tokocrypto. Artinya, Binance diperkirakan mengambil sisa saham di Tokocrypto termasuk yang dimiliki QCP Capital.
QCP Capital Punya Eksposur dalam Krisis FTX
Menariknya, QCP Capital pada 15 Desember kemarin dilaporkan memiliki setidaknya sekitar US$97 juta dana yang terjebak di FTX, usai crypto exchange yang didirikan oleh Sam Bankman-Fried (SBF) itu mengajukan perlindungan kebangkrutan pada 11 November lalu. Dalam upaya untuk mendapatkan kembali sejumlah uang tunai, QCP Capital mencoba untuk menjual klaim atas dana yang dibekukan tersebut.
Sebelumnya, QCP mengaku memiliki sejumlah posisi perdagangan aktif di FTX dan mampu menarik sebagian besar aset mereka. Namun, mereka terpaksa membiarkan beberapa aset yang lain macet usai kerajaan kripto SBF bangkrut.
Meski begitu, QCP Capital pada 11 November lalu mengklaim di Twitter bahwa, “Kami berada dalam posisi yang baik untuk mengatasi dampak potensi kehilangan aset [dari kehancuran FTX].”
Volume Perdagangan Kripto di Indonesia Turun, Apa Sebabnya?
Ketika diejek oleh netizen dengan kalimat ‘steady lads, injecting more cash’ terkait Binance yang menyuntikan lebih banyak dana ke Tokocrypto, CZ menguraikan bahwa volume perdagangan crypto exchange di Indonesia turun sedikit setelah pengenalan regulasi pajak yang baru.
Merespon pernyataan CZ, Pang Xue Kai mengatakan bahwa, “Namun, masih banyak potensi [industri kripto di Indonesia] untuk tumbuh.”
Sosok yang membesarkan Tokocrypto ini sebenarnya punya penjelasan berbeda mengapa volume perdagangan crypto exchange di Indonesia turun.
Mengutip laporan CNBC Indonesia, Pang Xue Kai sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa crypto winter, momen ketika mayoritas harga berbagai kripto anjlok, membuat para investor malas bertransaksi. Sehingga, rata-rata volume transaksi di Tokocrypto ambrol hingga 50% dari periode puncaknya.
“Kalau market sedang bearish, siapa yang mau trading, mereka beli harganya langsung turun lagi,” jelas Pang Xue Kai di sela-sela acara NXC (Nexticorn) International Summit 2022 yang terselenggara pada 31 Agustus – 2 September 2022.
Sekilas Regulasi Pajak Kripto di Indonesia
Di Indonesia sendiri, pengenaan pajak kripto mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Aturan mengenai pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pajak kripto yang dipungut Pemerintah Indonesia meliputi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).
Adapun pajak PPN yang dikenakan sebesar 1% dikali dengan nilai transaksi kripto jika dilakukan pada platform jual beli kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Sementara itu, transaksi di luar platform yang terdaftar di BAPPEBTI dikenakan tarif PPN 2% dikali nilai transaksi.
Sedangkan, pajak PPh dari penghasilan yang diperoleh dari penjualan kripto dikenakan sebesar 0,1% jika transaksi dilakukan di platform yang terdaftar di BAPPEBTI; dan 0,2% apabila dilakukan pada platform yang tidak terdaftar.
Contoh rumus memungut PPN kripto: 1% [besaran PPN] X 10% [besaran tertentu yang ditetapkan dari tarif PPN] X (0,7 koin X Rp500 juta [contoh nilai kripto]) = Rp350.000. Kemudian, contoh rumus memungut PPh kripto: 0,1% X (0,7 koin X Rp500 juta) = Rp350.000.
Per Juni 2022, pemerintah Indonesia berhasil memperoleh pajak kripto hingga Rp48,19 miliar. Lalu, pada Juli 2022, Kementerian Keuangan telah mengumpulkan pajak atas perdagangan kripto sebesar Rp80,9 miliar.
Maju pada 26 September lalu, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp126,75 miliar per Agustus 2022. Lantas, Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, pada 23 Oktober lalu mengatakan bahwa perolehan pajak dari transaksi aset kripto sejak 1 Mei sampai 30 September 2022 telah mencapai Rp159,1 miliar.
Per 24 November kemarin, pajak kripto yang dihimpun oleh pemerintah Indonesia sejak Juni hingga Oktober 2022 mencapai Rp191,11 miliar. Dengan begitu, rata-rata penerimaan pajak kripto setiap bulannya sekitar Rp38,2 miliar.
Sebagai informasi, PPN atas pemungutan oleh non-bendaharawan mencapai Rp99,71 miliar. Sedangkan PPh Pasal 22 atas transaksi perpindahan aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) terkumpul senilai Rp91,4 miliar.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.