Di tengah riuhnya perdagangan Pi Network (PI), komunitas PI Network di Indonesia dibuat heboh dengan adanya dugaan penipuan yang melibatkan entitas tertentu dan komunitas PI.
Salah satu pengguna X (Twitter) membagikan surat yang berisi pernyataan sikap dari aliansi member PT Enggal Nirwana Sejati (ENS) dan Exchange Colabs. ENS sendiri dalam lamannya mengeklaim bahwa perusahaan merupakan platform Pionir resmi pertama di Indonesia.
Hal ini menjadi menarik, mengingat Pi Network merupakan proyek berbasis blockchain yang memungkinkan penggunanya langsung terhubung. Tanpa membutuhkan perantara.
Namun dalam surat tertanggal 15 Maret 2025 itu terungkap bahwa aliansi menuduh Fauzan Wibowo, selaku penanggung jawab ENS telah melakukan penipuan kepada ribuan anggota Komunitas Pi Network.
“Saudara Fauzan Wibowo telah dengan sengaja memanfaatkan ketidaktahuan anggota komunitas terhadap proyek Pi Network untuk melakukan edukasi yang menyesatkan,” tulis laporan.
Selain itu, pihak yang dimaksud juga disebut telah memungut sejumlah dana dengan dalih biaya pencairan token. Kuat dugaan hal tersebut berkaitan dengan open mainnet dan juga Global Consensus Value (GCV) PI. Untuk itu, aliansi menuntut pengembalian dana dalam biaya pencairan.
Kondisi itu memantik reaksi beragam di ruang maya. Salah satu pengguna di X mempertanyakan bagaimana hal itu bisa terjadi. Lantaran aplikasi Pi Network maupun mining-nya gratis. Selain itu, pencairan yang tidak ter-lock juga bisa dilakukan secara mandiri.
Waspadai Aktivitas Penipuan
Mengacu pada laman resmi Pi Network, pengembang menyebut bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pengumpulan uang atau persyaratan bagi pengguna untuk “membeli” agar dapat berpartisipasi.
Selain itu, Pi juga tidak mengenakan biaya apa pun. Atau mengharuskan pengguna untuk membeli barang dari Pi atau orang lain untuk berpartisipasi dalam Pi.
Memandang insiden tersebut, CMO Bittime, Immanuel Giras Pasopati menuturkan, kasus terkait komunitas Pi Network di Indonesia ini perlu mendapatkan penelaahan lebih lanjut. Menurutnya, jika memang terdapat indikasi penipuan keuangan, maka perlu adanya pendampingan dari pihak yang berwajib.
“Jika memang ada oknum-oknum yang menggunakan komunitas Pi Network untuk keuntungan sendiri dengan cara yang melawan hukum. Naka sudah sepatutnya ada tindakan dari pihak kepolisian, dan sebaiknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memantau hal ini,” ungkap Giras kepada BeinCrypto.
Lebih lanjut, Giras menilai bahwa Pi Network merupakan salah proyek Web3 yang mampu melakukan penetrasi cukup masif ke masyarakat luas di Indonesia. Namun, di sisi lain capaian ini jika tidak beriringan dengan literasi yang cukup bisa memunculkan efek
“Token Pi saat ini memiliki nilai kapitalisasi pasar US$7,9 miliar, menempati posisi ke-21 sebagai aset kripto terbesar dunia. Proyek ini cukup besar dengan komunitas yang masif. Indonesia sebagai salah satu komunitas terbesar Pi Network sebaiknya memiliki pengetahuan yang cukup terkait proyek ini dan roadmap kedepannya,” jelas Giras.
Bagaimana pendapat Anda tentang dugaan penipuan yang melibatkan komunitas Pi ? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
