Trusted

Namibia Jadi Negara Afrika Terbaru yang Sahkan Undang-Undang Aset Kripto

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Namibia menjadi negara terbaru di benua Afrika yang menandatangani undang-undang untuk mengatur aset virtual, termasuk kripto.
  • Lembar aturan baru ini muncul setelah pada 27 Juni kemarin Majelis Nasional Namibia meloloskan rancangan undang-undang untuk melegalkan kegiatan aset virtual.
  • Salah satu alasan kuat pemerintah Namibia akhirnya melahirkan aturan ini adalah meningkatnya tingkat penyalahgunaan aset kripto di wilayahnya.
  • promo

Namibia menjadi negara terbaru di wilayah Afrika yang menandatangani undang-undang untuk mengatur aset virtual, termasuk kripto. Hal itu menjadikan posisi Namibia sejajar dengan Botswana, Mauritius, dan Seychelles yang sudah lebih dulu mengesahkan aturan terkait mata uang kripto.

Pada 21 Juli lalu, aturan negara yang mengatur tentang perizinan dan regulasi penyedia layanan aset virtual meluncur dan diperkenalkan ke publik. Dalam aturan itu, pemerintah bermaksud untuk menyerahkan fungsi pengawasan dan pengaturan penyedia layanan aset virtual (VASP) ke otoritas pengatur yang ditunjuk.

Tingginya tingkat penyalahgunaan aset kripto menjadi salah satu alasan utama pemerintah Namibia untuk masuk dan memberikan kejelasan terkait aktivitas aset digital. Aturan anyar itu menyebutkan bahwa tujuan dari penerbitan aturan ini untuk memastikan perlindungan konsumen, mencegah penyalahgunaan pasar, serta mencegah risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, dan tindakan proliferasi.

Lembar aturan baru ini muncul setelah pada 27 Juni kemarin Majelis Nasional Namibia meloloskan rancangan undang-undang untuk melegalkan kegiatan aset virtual.

Menteri Keuangan dan Perusahaan Publik, Lipumbu Shiimi, mengatakan aturan baru ini sangat penting dalam perlindungan konsumen dan mencegah tindak kriminal dalam penggunaan kripto.

“Dengan adanya undang-undang ini, kerangka aturan untuk perlindungan dan mitigasi risiko bisa tercipta,” jelas Shiimi.

Tetapi, aturan tersebut tetap tidak memperbolehkan penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran legal. Hal itu sesuai dengan pandangan Bank Sentral Namibia (BoN) yang mengatakan bahwa setiap individu yang memiliki, menggunakan, dan memperdagangkan mata uang virtual bertanggung jawab penuh atas tindakan mereka, serta penggunaan aset virtual sebagai alat pembayaran tidak diakui oleh bank.

Namibia Sempat Menolak Kripto

Proses lahirnya undang-undang yang mengatur aset kripto di Namibia berjalan sangat panjang. Sejak 2017, Bank Sentral Namibia sudah secara tegas melarang penggunaan mata uang kripto apa pun untuk keperluan pembayaran dan transaksi elektronik.

Kala itu, BoN bahkan menyebut tidak mengakui mata uang kripto sebagai komoditas atau mendukung perdagangan kripto di pasar keuangan. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak memperdagangkan dan memiliki mata uang kripto, lantaran dinilai sarat akan spekulasi dan rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan tertentu.

“Undang-Undang Mata Uang dan Pertukaran Nomor 9 Tahun 1933 tidak memuat ketentuan untuk pendirian crypto exchange ataupun biro mata uang kripto di Namibia, sehingga setiap lembaga yang didirikan dan beroperasi di Namibia adalah ilegal,” jelas BoN pada waktu itu.

Namun, pandangan tersebut berubah dengan adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 yang memuat tentang aset virtual. Pada UU itu, dikatakan bahwa VASP yang ingin beroperasi di sana harus mendapat lisensi dari otoritas pengatur yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

Selain itu, lembaga perbankan yang ingin masuk ke industri aset virtual juga diberi ruang dengan mengajukan permohonan lisensi ke otoritas pengatur.

Ancaman Denda Hingga Penjara

Di samping itu, untuk membangun ekosistem aset digitalnya tetap aman, pemerintah Namibia juga siap menjatuhkan sanksi bagi siapa saja yang melanggar aturan.

Bagi VASP yang tidak patuh akan mendapatkan denda sebesar 10 juta dolar Namibia atau sekitar Rp8,36 miliar dan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Pihak Kementerian Keuangan sendiri belum memutuskan otoritas yang akan menjadi pengatur dalam industri aset kripto. Namun, yang jelas, otoritas tersebut akan memastikan bahwa aktivitas aset digital di yurisdiksinya berjalan secara aman dan tetap inovatif.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori