Lihat lebih banyak

Republik Afrika Tengah Pacu Penerbitan Undang-Undang Mata Uang Kripto

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Presiden Republik Afrika Tengah, Faustin-Archange Touadera, mengatakan saat ini, terdapat 15 pakar dari berbagai kementerian yang sedang menyusun rancangan undang-undang tentang penggunaan kripto.
  • Draf aturan tersebut juga digadang-gadang mampu menjawab operasionalisasi dari peluang pengembangan ekonomi dan teknologi unik berbasis kripto.
  • Meski demikian, optimisme Republik Afrika Tengah terhadap kripto menjadi sorotan oleh berbagai pihak, salah satunya IMF.
  • promo

Republik Afrika Tengah terus melangkah maju untuk memanfaatkan mata uang kripto bagi warga negaranya Setelah secara resmi mengakui Bitcoin (BTC) sebagai alat pembayaran yang sah pada 21 Mei 2022 kemarin, sekarang pemerintah setempat mengaku tengah berupaya merampungkan kerangka aturan untuk mengatur seluruh aset kripto yang beroperasi disana.

Melalui sebuah utas Twitter, Presiden Republik Afrika Tengah, Faustin-Archange Touadera, mengatakan saat ini, terdapat 15 pakar dari berbagai kementerian yang sedang menyusun rancangan undang-undang tentang penggunaan kripto. Draf aturan tersebut juga digadang-gadang mampu menjawab operasionalisasi dari peluang pengembangan ekonomi dan teknologi unik berbasis kripto.

“Dengan adanya akses ke mata uang kripto, hambatan moneter yang ada sampai saat ini akan hilang. Ditambah dengan kripto juga akan menjadi salah satu langkah pemerintah dalam pengembangan ekonomi nasional,” jelasnya.

Touadera sepertinya percaya betul bahwa hadirnya kripto dapat memberantas penyebab lambatnya keuangan negara. Hal tersebut terlihat dari beragam inisiatif oleh pemerintah setempat, mulai dari adanya proyek Sango hingga rencana tokenisasi berbagai aset riil.

Lewat berbagai inisiatif tersebut, orang nomor satu di Republik Afrika Selatan itu berniat menjadikan wilayahnya sebagai area yang ramah bisnis. Salah satu caranya adalah dengan memberikan aturan hukum yang jelas terkait penggunaan mata uang kripto.

Listing Sango Coin Tertunda

Salah satu proyek kripto yang tengah dijalankan oleh Republik Afrika Tengah adalah Sango. Proyek tersebut digadang-gadang akan menjadi motor pendorong dalam pembangunan negara. Sebagai salah satu sarana monetisasinya, maka mereka pun menerbitkan Sango Coin.

Lewat mata uang virtual tersebut, Republik Afrika Tengah berambisi dapat mengantong dana segar sebanyak US$1 miliar atau lebih dari Rp15 triliun. Sebelumnya, proyek tersebut ditargetkan bisa listing pada akhir tahun lalu, namun karena kondisi pasar, proyek tersebut ditangguhkan hingga kuartal pertama tahun ini.

Selain itu, salah satu negara terbesar di benua Afrika itu juga menunda peluncuran program yang memungkinkan pemegang koin Sango melepas kepemilikannya hingga 5% dari jumlah yang dimiliki. Oleh karena itu, sampai sekarang koin tersebut masih dalam periode vesting dan tidak bisa dijual.

Sebagai catatan, pasca keputusan pemerintah setempat untuk mengesahkan Bitcoin sebagai legal tender, International Monetary Fund (IMF) langsung menaruh fokus pada Republik Afrika Selatan. Badan moneter dunia itu menganggap bahwa dengan masuknya aset kripto sebagai alat pembayaran resmi akan meningkatkan masalah dalam hukum, transparansi, dan juga kebijakan ekonomi.

Perlu Aturan Kripto yang Lebih Baik di Afrika

Republik Afrika Tengah Adopsi Bitcoin sebagai Legal Tender di Negaranya

Melihat tingginya minat warga Afrika terhadap kripto, IMF mewanti-wanti bahwa pembuat kebijakan di wilayah Afrika harus bisa menyeimbangkan risiko dan inovasi. Karena, sampai sekarang, masih terdapat kekhawatiran bahwa aset kripto bisa digunakan sebagai media untuk mengirim dana legal ke luar wilayah demi menghindari aturan.

Selain itu, dengan diakuinya mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah juga berpotensi menjadi bumerang, sebab dapat membahayakan keuangan publik. Republik Afrika Tengah sendiri merupakan negara pertama di Afrika yang mengakui Bitcoin sebagai legal tender

Meskipun kebijakan tersebut mendapatkan penolakan dari berbagai pihak, termasuk Bank of Central African States (BEAC) dan dituduh melanggar perjanjian Komunitas Ekonomi dan Moneter Afrika Tengah (CEMAC), nyatanya pemerintah setempat tetap tancap gas untuk mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran.

Tidak hanya itu, Badan Pengawas Sektor Perbankan BEAC juga secara tegas sudah melarang penggunaan kripto untuk transaksi keuangan di wilayah CEMAC.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori