Lihat lebih banyak

Akui Kripto Sebagai Produk Keuangan, Afrika Selatan Genjot Regulasi Aset Digital

3 mins
Diperbarui oleh Ahmad Rifai
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Setelah berjibaku cukup lama, pemerintah Afrika Selatan akhirnya mengakui aset kripto sebagai produk keuangan.
  • Aset kripto merupakan produk keuangan yang berada di bawah aturan UU Penasihat Keuangan & Layanan Perantara.
  • Regulasi terkait seperti penerapan kontrol valuta asing & pemberian lisensi bagi bursa kripto akan segera dituntaskan.
  • promo

Setelah berjibaku cukup lama, pemerintah Afrika Selatan akhirnya mengakui aset kripto sebagai produk keuangan. Hal tersebut diungkapkan otoritas sektor keuangan (FSCA) yang mendeklarasikan bahwa aset kripto merupakan produk keuangan yang berada di bawah aturan Undang-Undang Penasihat Keuangan & Layanan Perantara.

Terkait hal ini, Komisaris FSCA, Unathi Kamlana, mengatakan bahwa sejak dideklarasikannya aturan baru tersebut, secara resmi kripto sudah diakui di Afrika Selatan. Namun, perlu dipahami, dalam aturan anyar itu disebutkan bahwa kripto tidak diterbitkan bank sentral, tetapi tetap bisa diperdagangkan, ditransfer, atau disimpan secara elektronik.

“Aset kripto juga bisa digunakan oleh perorangan atau badan hukum untuk tujuan pembayaran, investasi, ataupun bentuk utilitas lainnya,” jelas Unathi Kamlana.

Kemudian, kripto yang dimaksud merupakan aset yang menggunakan teknik kriptografi dan teknologi distributed ledger technology (DLT). Aset kripto merupakan representasi nilai digital, yang artinya nilai yang melekat dalam aset tersebut diakui oleh negara.

Klasifikasi kelas aset dalam mata uang virtual secara tidak langsung akan mendorong pertumbuhan ekosistem yang lebih baik. Pasalnya, pemerintah dan lembaga terkait bisa lebih mudah mengambil keputusan ataupun meluncurkan inovasi produk untuk pengembangan bisnis.

Regulasi Aset Digital Akan Dikebut

FSCA menyebutkan bahwa sejak tanggal publikasi ini, aturan terkait aset kripto harus segera dituntaskan. Hal itu, termasuk di dalamnya, penerapan kontrol valuta asing dan pemberian lisensi pada perusahaan yang menjalankan operasional sebagai bursa kripto.

Rencana penerbitan aturan ini sejatinya sudah dimulai sejak lama. Pada tahun lalu, Intergovernmental Fintech Working Group (IFWG)  melalui Crypto Assets Working Group (CAR WG) sudah menerbitkan proposal terkait posisi aset kripto di Afrika Selatan.

Dalam makalah tersebut, disebutkan bahwa aset kripto akan diatur secara bertahap dan terstruktur. Beberapa poin yang ada menguraikan tentang aturan terkait anti-money laundering dan combating the financing of terrorism (AML/CFT). Kemudian, akan ada aturan terkait transfer keuangan lintas batas berbasis kripto serta penerapan Undang-Undang di Sektor Keuangan seiring dengan meningkatnya minat retail dalam aset kripto.

Pada Agustus lalu, FSCA telah mengatakan rancangan kerangka aturan industri kripto akan segera diselesaikan. Hal ini diperkuat dengan pernyataan South Africa Reserve Bank (SARB) yang mengumumkan bahwa mereka tengah berupaya memperkenalkan kerangka kerja untuk mengatur transaksi kripto.

Kepala Pendidikan Konsumen FSCA, Lyndwill Clarke, mengungkapkan waktu penyelsaian kerangka peraturan terkait kripto belum bisa dipastikan. Namun, yang pasti draft tersebut akan melewati proses konsultasi terlebih dulu.

“Kami sedang dalam proses finalisasi dan akan segera dipublikasikan untuk konsultasi,” ungkap Lyndwill Clarke.

Sementara itu, Wakil Gubernur SARB, Kuben Naidoo, menambahkan bahwa aturan kripto akan memainkan peran kunci dalam memastikan perlindungan dan kepercayaan investor dengan memastikan kepatuhan terhadap aturan main AML yang ada.

“Penggunaan kripto dikhawatirkan menjadi media untuk pencucian uang dan kegiatan terlarang. Pasalnya, 90% transaksi yang melibatkan mata uang kripto di AS ditujukan untuk pembelian opioid atau token judi,” jelas Kuben Naidoo.

Persentase Pemilik Aset Kripto di Afrika Selatan

Urgensi penerbitan aturan kripto di wilayah Afrika Selatan dinilai cukup tinggi. Pasalnya, data dari TripleA menyebutkan sekitar 7,7 juta orang atau 12,5% dari total populasi negara tersebut telah memiliki kripto. Selain itu, tingkat kesadaran terkait kripto di masyarakat dewasa sudah mencapai 86%.

Menariknya, 52,1% dari pemilik kripto menggunakannya untuk transaksi pembelian barang, sedangkan 47,9% sisanya mengatakan menggunakan kripto untuk tujuan investasi.

“Kesadaran para pemilik usaha terkait kripto mencapai level tertinggi sepanjang masa yang sebesar 92,68%, atau hampir 7% lebih tinggi dibandingkan tingkat kesadaran akan kripto pada rata-rata warga negara Amerika Serikat (AS),” bunyi riset TripleA.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori