Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi aset kripto per Maret 2024 mencapai Rp103,58 triliun. Capaian ini meningkat 725,8% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp12,54 triliun.
Menggeliatnya pasar aset digital yang dipicu hadirnya exchange-traded fund (ETF) Bitcoin spot di Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu katalisnya. Secara terpisah, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan pergerakan aset kripto sepanjang bulan Maret berada di level yang tinggi.
Hal itulah yang akhirnya membuat investor Tanah Ai bersemangat untuk masuk lebih dalam ke dunia kripto. Sampai dengan bulan Maret lalu, Bappebti mencatat adanya kenaikan dalam jumlah investor menjadi 19,75 juta orang.
“Jumlah pelanggan aktif bertransaksi per Maret tembus 1.184.854 investor dengan penambahan jumlah pelanggan bulanan sebesar 569.211 orang,” ungkap laporan yang dibagikan ke BeInCrypto Indonesia.
Jika tren ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin posisi Indonesia di kancah global bakal semakin kuat. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per awal bulan April ini Indonesia sudah berada di ranking ke-7 sebagai negara dengan jumlah investor kripto terbesar di dunia.
Berhasil Lampaui Nilai Transaksi di Tahun 2023
Menariknya, nilai transaksi kripto yang berhasil didapat pada periode Januari sampai Maret 2024 sudah berhasil melewati total nilai transaksi sepanjang tahun 2023.
Dalam laporan disebutkan bahwa sepanjang tahun lalu, nilai transaksi kripto berada di level Rp149,3 triliun. Sementara itu dalam 4 bulan pertama pada tahun ini, nilai transaksi kripto di Tanah Air berhasil mencapai Rp158,8 triliun.
Bappebti berharap pertumbuhan nilai transaksi kripto di tahun ini setidaknya bisa mencapai posisi sama pada tahun 2021 yang mencapai Rp859,4 triliun.
Adapun Yudhono Rawis, selaku Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), menyebut peningkatan minat dan partisipasi masyarakat dalam pasar kripto memperlihatkan bahwa pemahaman terkait potensi investasi aset digital terus menunjukkan perkembangan.
Dia berharap adanya pengalihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK bisa membawa perubahan yang signifikan, seperti menciptakan kemungkinan mengklasifikasikan ulang kripto sebagai sekuritas dan merevisi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.