Lihat lebih banyak

OJK: Indonesia Ranking ke-7 dalam Jumlah Investor Kripto Terbesar di Dunia

2 mins
Diperbarui oleh Ahmad Rifai
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Eksekutif OJK mengatakan Indonesia saat ini berada di ranking ke-7 sebagai negara dengan jumlah investor kripto terbesar di dunia.
  • Sampai dengan bulan Februari lalu, OJK mencatat terdapat 19,18 juta investor kripto di Tanah Air. Jumlah tersebut meningkat 351 ribu investor dibanding bulan sebelumnya.
  • Sementara jika dilihat dari sisi transaksi per Februari 2024, eksekutif OJK menyebut angkanya mencapai Rp33,69 triliun, atau meningkat 144,13%.
  • promo

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, mengatakan bahwa Indonesia saat ini berada di ranking ke-7 sebagai negara dengan jumlah investor kripto terbesar di dunia.

Sampai dengan bulan Februari kemarin, OJK mencatat terdapat 19,18 juta investor kripto di Tanah Air. Jumlah tersebut meningkat 351 ribu investor dibanding bulan sebelumnya. Sementara jika dilihat dari sisi transaksi per Februari 2024, Hasan Fawsi menyebut angkanya mencapai Rp33,69 triliun, atau meningkat 144,13%.

“Secara kumulatif, total transaksi aset kripto sampai sepanjang tahun ini sudah menacpai Rp55,26 triliun,” jelas Hasan Fawsi dalam Rapat Dewan Komisioner periode Maret pada hari Selasa (2/4).

Untuk itu, pihaknya mengaku akan terus mendorong peningkatan literasi dan keuangan digital kepada masyarakat luas. Dengan strategi itu, diharapkan mampu mendorong pemanfaatan aset digital bagi perekonomian negara.

OJK Buka Pendaftaran Sandbox Kripto

Sementara itu, terkait dengan transisi kewenangan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, Hasan Fawzi berharap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menyangkut hal itu bisa segera dirilis.

Saat ini, RPP tersebut diklaim sudah selesai dibuat, tetapi statusnya masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, Hasan Fawzi juga menegaskan bahwa koordinasi antara Bappebti selaku pengawas kripto terdahulu, terus dilakukan dengan masif. Sehingga dalam 8 bulan ke depan, proses perpindahan pengawasannya bisa berjalan dengan lancar.

Dalam rangka membangun ekosistem aset digital, OJK juga sudah merilis aturan baru untuk mengembangkan use case kripto di Tanah Air.

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024, OJK menggelar sandbox bagi perusahaan yang ada di bawah yurisdiksinya untuk bisa melakukan pendaftaran. Kewajiban registrasi ditekankan pada entitas kripto yang belum mendapatkan tanda terdaftar dari Bappebti.

“Untuk entitas yang sudah mendapatkan izin, kami juga membuka pendaftaran, tetapi bukan dalam rangka evaluasi, melainkan sarana pertukaran informasi, baik dari sisi pelaku usaha maupuan dari regulator,” ungkap Hasan Fawzi.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | Mei 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori