Jelang transisi pengawasan industri kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kedua belah pihak mengaku terus menggenjot pembuatan regulasi yang nantinya mampu mengakomodir sekaligus mendorong tumbuhnya inovasi.
OJK, selaku “wasit” baru yang akan memimpin sektor kripto, memastikan bahwa setiap Pedagang Aset Kripto yang sudah terdaftar dan berizin di Bappebti tidak perlu melakukan pendaftaran ulang di OJK saat pengalihan wewenang terjadi.
Saat konferensi pers, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pihaknya bakal mengadopsi seluruh izin dan pengaturan yang sudah lebih dulu berlaku di Bappebti. Hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian bagi penyelenggara aset kripto, yang selama ini sudah melakukan kegiatan terkait aset digital.
Menurut Hasan, secara informal, proses pengalihan wewenang sudah bisa dilakukan. Pasalnya, saat ini juga sudah terbentuk lembaga penunjang di industri kripto; meliputi lembaga kliring dan kustodian untuk aset kripto, serta bursa kripto nasional.
“Sesuai dengan mandat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), masa peralihannya paling lambat di Januari tahun depan. Kami juga terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Bappebti untuk memulai tugas baru tersebut.”
Lebih lanjut, dirinya mengatakan proses yang saat ini sedang berjalan adalah perumusan framework dalam mekanisme pengawasan untuk industri kripto di Indonesia.
Aturan baru itu disusun dengan berfokus pada pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto sebagai kelas aset baru di sektor keuangan, penegakan integritas pasar, perlindungan konsumen, mitigasi risiko, dan stabilitas keuangan.
Bappebti Dorong Calon Pedagang Aset Kripto Lakukan Pendaftaran
Sejak Bursa Kripto Nasional alias Commodity Future Exchange (CFX) meluncur di Agustus tahun lalu, angin segar terhadap pengembangan aset digital makin berhembus kencang.
Untuk itu Plt Kepala Bappebti, Kasan, terus mendorong Calon Pedagang Fisik Aset Kripto untuk menaikkan statusnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto. Langkah itu bisa dilakukan dengan cara melakukan registrasi di bursa kripto.
Selama proses tersebut tidak dipenuhi, maka status entitas masih akan tetap menjadi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
Sampai awal Januari kemarin, dari 33 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, 32 diantaranya dikatakan sudah terdaftar di bursa kripto.
OJK Hanya Perlu Perkuat yang Sudah Ada
Sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan saat ini, aset kripto sudah menjadi salah satu pilihan investasi populer di Indonesia.
Bahkan, Tirta menyebut bahwa pada tahun ini, aset kripto mulai memasuki fase terbang, yang sejalan dengan dimulainya halving Bitcoin di April mendatang. Oleh karena itu, menurutnya, dari sisi regulasi, pemerintah akan terus menangkap perkembangan yang terjadi saat ini. Dengan begitu, regulator bisa ikut serta dalam menciptakan ekosistem industri kripto yang baik dan kuat di dalam negeri.
Sementara itu, menyoal pengalihan kewenangan pengawasan aset kripto ke OJK, Tirta menjelaskan bahwa saat hal itu terjadi, maka ekosistem ini sudah menjadi wadah yang siap untuk lepas landas. Dirinya menegaskan bahwa OJK tidak perlu membongkar ekosistem yang sudah terbentuk, melainkan memperkuat.
Meski demikian, jika dilihat dari sisi aktivitas perdagangan, pada tahun 2023, lalu nilai transaksi kripto Indonesia mengalami koreksi yang cukup dalam. Laporan menyebutkan pada periode Januari – Desember tahun lalu, nilai transaksi kripto tanah air mencapai Rp149,25 triliun. Capaian itu lebih rendah 51,29% dari periode yang sama tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp306,4 triliun.
Bagaimana pendapat Anda tentang pernyataan dari OJK terkait pendaftaran Pedagang Aset Kripto di Indonesia? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.