Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku wasit dalam industri kripto mencatat, sampai dengan Februari kemarin, terdapat 1.396 aset kripto yang bisa diperdagangkan secara legal oleh entitas aset digital. Jumlah itu termasuk daftar 851 aset kripto legal yang rilis oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada awal Januari kemarin.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, sampai dengan periode tersebut pihaknya juga telah memberikan izin kepada 19 entitas yang ada di ruang kripto.
Termasuk 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian serta 1 lembaga penyimpanan aset kripto. Selain itu, OJK juga sudah memberikan izin kepada 16 Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Sementara 14 entitas calon pedagang aset kripto lainnya tengah melanjutkan proses perizinan
“Kegiatan perdagangan aset kripto, berjalan baik dan lancar di bawah pengaturan dan pengawasan OJK. OJK telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara aset kripto. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap mekanisme yang baru,” jelas Hasan.
Minat Tinggi Untuk Masuk Sandbox
Sementara itu terkait dengan minat pelaku pasar di industri, Hasan menjelaskan sejak meluncurnya peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggara ITSK. Sampai dengan Februari tahun ini, pihaknya telah menerima 218 kali permintaan konsultasi dari calon peserta.
Dari jumlah itu, 90 penyelenggara telah mengajukan permintaan konsultasi resmi, dan 83 lainnya telah berhasil melakukan konsultasi dengan OJK.
“Saat ini terdapat 13 permohonan resmi untuk menjadi peserta sandbox. Sementara 5 lainnya sudah mendapatkan persetujuan. Kemudian 4 entitas memiliki model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKDAK). Serta 1 penyelenggara dari sektor pendukung pasar,” tambah Hasan.
Sebagai catatan, kehadiran sandbox di OJK terbukti mampu menjadi wadah untuk mengelaborasi berbagai inovasi sebelum akhirnya rilis ke publik. Wadah tersebut sengaja dipersiapkan oleh regulator untuk menguji keandalan proses bisnis dan juga model bisnis. Sehingga setiap inovasi yang muncul, bisa berkembang baik dan bertanggung jawab.
Bagaimana pendapat Anda tentang 1.396 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
