Lihat lebih banyak

OJK: Entitas Kripto Baru Bakal Masuk Sandbox sebelum Beroperasi

2 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Jelang transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK, rencananya entitas kripto akan diharuskan untuk masuk ke dalam sandbox untuk penyesuaian.
  • Nantinya, di dalam sandbox, setiap model bisnis baru maupun produk baru akan diperkenalkan dan diuji.
  • Sandbox ini tidak hanya diperuntukkan bagi entitas kripto. Setiap badan usaha di bawah pengawasan OJK juga akan mendapatkan ketentuan yang sama.
  • promo

Jelang dilakukannya transisi pengawasan kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berbagai persiapan dilakukan untuk bisa tetap menjaga arus pertumbuhannya tetap positif. Salah satunya adalah melalui regulatory sandbox.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan sandbox akan menjadi wadah yang menarik bagi para perusahaan kripto baru yang ada di Indonesia. Pasalnya, ketentuan ini memungkinkan setiap entitas bisa melakukan penyesuaian. Saat proses peralihan terjadi, biasanya akan terdapat sedikit dinamika antara pengawasan di era Bappebti dan saat berada di bawah OJK.

“[Sandbox] Ini bisa menjadi sarana yang bagus bagi pemerintah dan pelaku usaha. Para penyelenggara praktisi di aset keuangan dan aset kripto akan akan terbiasa bagaimana diatur oleh OJK, sementara bagi regulator bisa melakukan pengenalan kepada pelaku usaha terkait pendekatan yang akan dilakukan,” jelasnya sebagaimana dilansir oleh CNBC.

Nantinya, di dalam sandbox, setiap model bisnis baru maupun produk baru akan diperkenalkan dan diuji. Oleh karena itu, bagi pihak yang tidak memperkenalkan inisiatif anyarnya ke dalam sandbox, berpotensi digolongkan sebagai produk tak berizin alias ilegal. Dengan mekanisme seperti itu, setiap pengembangan inovasi yang dilakukan oleh sektor aset digital akan bisa tetap diawasi dan difasilitasi.

Selain itu, Hasan menyebut bahwa sandbox ini tidak hanya diperuntukkan untuk sektor kripto. Industri lain yang ada di bawah pengawasannya juga akan mendapatkan ketentuan yang sama.

OJK Adopsi Proses Pendaftaran Bappebti

Sebelumnya, OJK sudah menegaskan pihaknya bakal mengadopsi pendekatan yang sudah dilakukan oleh Bappebti terhadap Pedagang Aset Kripto. Artinya, besar kemungkinan persyaratan sandbox hanya akan diberlakukan pada entitas kripto yang baru mengajukan izin.

Namun, bagi entitas yang sudah mendapatkan tanda terdaftar dan ingin meluncurkan produk baru maupun model bisnis baru, maka tetap diwajibkan untuk masuk ke  sandbox.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menambahkan saat ini, aset kripto sudah menjadi salah satu pilihan investasi populer di tanah air. Oleh karena itu, ekosistem ini sebenarnya sudah menjadi wadah yang siap untuk lepas landas, dan OJK tidak perlu membongkar ekosistem yang sudah ada, melainkan memperkuatnya.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori