Lihat lebih banyak

Geber Proses Peralihan, Tahun Depan OJK Siap Atur Kripto

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • OJK terus berkoordinasi dengan Bappebti dan lembaga terkait untuk peralihan pengawasan industri kripto, yang ditargetkan terlaksana awal 2025.
  • Demi memperkuat pengawasannya kelak, OJK kini tengah menyiapkan masterplan untuk menjadi kerangka aturan yang akan ditegakkan oleh industri kripto dalam negeri.
  • Hasan Fawzi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, optimistis dapat mendorong inovasi sekaligus keamanan industri kripto dengan selaras di bawah naungannya.
  • promo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selaku “wasit” baru dalam industri kripto Tanah Air, terus menggeber proses peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke areanya. Menurut target, paling lambat proses tersebut sudah bisa dilakukan pada awal tahun 2025 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan sesuai dengan aturan, pihaknya memiliki waktu maksimal 24 bulan setelah UU P2SK diundangkan untuk merumuskan peralihan bersama dengan pihak terkait.

“Tahapan yang saat ini berjalan adalah pengharmonisasian, pembulatan dan juga pemantapan Konsepsi di Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Hazan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023 yang digelar secara virtual.

Lebih lanjut, Hasan Fawzi memaparkan peralihan tersebut baru bisa terlaksana setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP). Sebagai informasi, proses yang sampai saat ini berjalan adalah penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bersama dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) untuk menetapkan pedoman pelaksanaan.

Di samping itu, guna memudahkan pemetaan kebutuhan saat peralihan, pihaknya turut berkoordinasi dengan BI dan Bappebti untuk mempersiapkan pembentukan tim transisi.

Lewat upaya tersebut, regulator bermaksud mendapatkan pandangan terkait pemenuhan kebutuhan secara menyeluruh. Kebutuhan yang dimaksud meliputi kebutuhan peralihan data dan informasi, ketersediaan infastruktur pendukung, serta kesiapan dan kemampuan ekosistem para pelaku usaha dalam melakukan transisi. Dengan demikian, semuanya bisa berjalan lancar dan tidak menganggu operasional maupun kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas kripto.

OJK Siap Kerja Sama dengan Otoritas Dalam dan Luar Negeri

Demi memperkuat pengawasannya kelak, Hasan menjelaskan saat ini, OJK tengah menyiapkan masterplan untuk menjadi kerangka aturan yang akan ditegakkan oleh industri kripto dalam negeri. Dirinya memastikan bahwa rancangan tersebut akan berjalan secara seimbang dan kolaboratif.

Menurut Hasan, dengan mekanisme itu, OJK selaku regulator bisa tetap mendukung pengembangan dan penguatan sektor aset virtual, namun tetap menjaga aspek kepatuhan dan perlindungan konsumen.

“Aturan yang akan diterapkan bakal bersifat adaptif dan mengedepankan stabilitas sistem keuangan. Hal itu dilakukan karena penting untuk melakukan mitigiasi risiko, utamanya karena karakteristik dari aset kripto yang berpotensi rentan terhadap praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, dan risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana nasabah berupa scamming maupun fraud.”

Oleh karena itu, ketika peralihan sudah resmi dilakukan, pihaknya akan melakukan penegakan aturan dan pengawasan terhadap para pelaku usaha secara komprehensif.

Koordinasi dan sinergi dengan lembaga penegak hukum, baik yang berasal dari Indonesia maupun tingkat regional dan global, juga akan dilakukan. Tujuannya adalah agar bisa mencegah risiko dan menindak setiap aktivitas yang terindikasi melanggar aturan dan melawan hukum.

Dirinya optimistis dapat mendorong inovasi sekaligus keamanan industri aset kripto dan derivatif berjalan dengan selaras di bawah OJK.

Transaksi Kripto Tanah Air Tumbuh Tipis

Sementara itu, menyoal angka transaksi kripto, Hasan Fawzi menjelaskan sampai dengan November tahun lalu, jumlah transaksi kripto berhasil naik 1,42% secara tahunan, yakni menjadi Rp17,09 triliun.

Hal tersebut juga didorong oleh meningkatnya jumlah investor domestik dari 18,06 juta di Oktober menjadi 18,25 juta di November kemarin. Dengan kata lain, ada pertambahan sebanyak 190 ribu investor.

Pertumbuhan industri kripto di Indonesia tidak terlepas dari sikap pemerintah yang pro terhadap aset digital. Bulan Juli lalu, Bappebti sudah meluncurkan PT Bursa Komoditi Nusantara alias Commodity Future Exchange (CFX) untuk menjadi bursa berjangka aset kripto di tanah air.

Aksi itu menjadi tonggak bersejarah bagi industri kripto di Tanah Air, sebab kehadiran CFX bisa memberikan rasa aman bagi masyarakat saat berinvestasi aset digital.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori