Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku wasit di industri jasa keuangan, termasuk kripto di Indonesia tengah melakukan kajian terhadap peluang pengembangan kripto syariah. Langkah tersebut merupakan upaya positif yang menunjukkan terbukanya pemerintah terhadap pemanfaatan kripto di setiap lini kehidupan.
Ketua Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi saat konferensi pers mengatakan bahwa pihaknya telah menginisiasi pengembangan potensi syariah di industri aset keuangan digital bersama dengan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).
Aksi itu sengaja dilakukan untuk mengidentifikasi peluang sekaligus risiko penggunaan aset kripto di dalam sistem keuangan syariah nasional.
Sponsored“Bersama dengan AFSI, kami menginisiasi pengembangan potensi syariah di industri IAKD,” jelas Hasan.
Meskipun belum menjelaskan secara detail program apa yang akan berjalan nantinya. Namun semangat tersebut menunjukkan bahwa OJK konsisten untuk mengembangkan kelas aset baru itu. Apalagi, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Sehingga bisa menjadi captive market tersendiri dalam ekosistem kripto syariah nantinya.
Undang-Undang Memungkinkan Hadirnya Produk Syariah
Sebelumnya, Hasan menjelaskan bahwa di dalam Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK), yang menjadi dasar dalam kewenangan OJK di ruang kripto. Terbuka kemungkinan bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), termasuk aset kripto untuk menghadirkan bentuk produk.
Maupun layanan, model bisnis juga mekanisme dan inovasi baru yang memenuhi prinsip syariah. Beberapa lembaga juga sudah mulai merapatkan barisan untuk bersama-sama menggodok ruang baru ini. Selain AFSI, Asosiasi Blockchain Syariah Indonesia (ABSI) dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga sempat duduk bersama dengan regulator untuk merumuskan status dari kemungkinan hadirnya aset digital syariah.
Melalui Dialog Infinity dengan tema “Aset Kripto dalam Lensa Syariah”, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Ludy Arlianto menegaskan bahwa kerangka kebijakan merupakan hal penting dalam ruang ini. Karena aset kripto yang sesuai dengan prinsip syariah harus memiliki underlying yang jelas dan halal.
Pelaku usaha memandang inisiatif tersebut sebagai hal yang positif. Salah satu eksekutif di crypto exchange lokal, Bittime menyebut, melalui regulasi yang tepat, pengembangan aset digital berbasis syariah bisa menjadi modal utama bagi Indonesia untuk mengakselerasi pertumbuhan industri kripto.
Bagaimana pendapat Anda tentang potensi kripto syariah di Indonesia? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!