Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah menggenjot penyelesaian pedoman keamanan siber untuk industri aset keuangan digital dan aset kripto. Saat konferensi pers daring, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, pedoman tersebut akan menjadi kerangka acuan dasar bagi industri aset keuangan digital dan aset kripto untuk memperkuat ketahanan siber.
Ia berharap, pedoman tersebut bisa memperkuat keamanan siber masing-masing pelaku usaha.
“Bidang IAKD sedang melakukan kajian dan menyusun pedoman keamanan siber untuk aset keuangan digital dan aset kripto,” jelas Hasan.
Perihal keamanan siber menjadi salah satu fokus utama regulator mengingat industri kripto merupakan kelas aset baru yang memiliki minat signifikan di kalangan investor. Selain itu, mata uang kripto merupakan aset global yang perdagangannya juga terjadi pada banyak pihak di berbagai belahan dunia.
Meskipun belum menyebutkan garis waktunya, namun yang jelas aksi itu menjadi salah satu langkah maju dalam membangun ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto yang positif di tanah air.
Transaksi Kripto Tumbuh 104%
Dalam kesempatan yang sama, Hasan juga mengungkap bahwa nilai transaksi kripto di Indonesia pada bulan Januari berhasil tumbuh lebih dari 104% secara tahunan. Dari Rp21,57 triliun di Januari tahun lalu menjadi Rp44,07 triliun di Januari tahun ini.
Pertumbuhan tersebut sejalan dengan bertambahnya jumlah investor kripto tercatat menjadi lebih dari 22 juta pelanggan.
Hasan mengakui, pihaknya juga telah menetapkan keputusan anggota dewan komisioner tentang tim kerja peralihan tugas pengawasan aset digital.
Sebagai catatan, sejak 10 Januari 2025 kemarin, OJK secara resmi telah mengambil alih peran pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
OJK sendiri membagi proses transisinya ke dalam beberapa fase. Hasan menegaskan, pada tahap awal OJK akan mengadopsi seluruh kebijakan yang sudah berjalan dan mendapatkan persetujuan dari Bappebti. Hal itu sengaja dilakukan untuk bisa menjaga iklim investasi dan memberikan kepastian usaha bagi penyelenggara aset kripto.
Bagaimana pendapat Anda tentang pedoman keamanan siber yang tengah digenjot OJK? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
