Salah satu crypto exchange global, OKX baru saja mengumumkan Proof of Reserves (PoR) terbarunya. Dalam catatan perusahaan, OKX mengaku memiliki US$28,4 miliar dalam bentuk 4 aset kripto utama yang tersimpan sebagai dana pengguna.
Melalui keterangan resmi terungkap, cadangan tersebut meliputi Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), USDT dan juga USDC. Hampir dari masing-masing aset tersebut memiliki rasio lebih dari 100% per Juni kemarin.
Laporan Proof of Reserves menjadi penting untuk meningkatkan kepercayaan pengguna. Lantaran data tersebut menjadi sarana verifikasi keberadaan dana user secara kriptografis.
Melalui laporan tersebut, pengguna bisa mengetahui bahwa aset mereka tersimpan secara aman dengan rasio 1:1 dan bisa ditarik kapan saja.
Sebelumnya, analis kripto, Angga Andinata mengatakan bahwa dirinya mendorong crypto exchange untuk memublikasikan nilai cadangan kriptonya ke publik. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk membangun sistem yang lebih transparan.
OKX Genjot Keamanan
Selain publikasi Proof of Reserves bulanan, OKX juga terus berkomitmen menggenjot keamanan platform. Perusahaan mengeklaim memiliki dana asuransi senilai miliaran dolar AS untuk menangani skenario darurat.
Selain itu, OKX juga memanfaatkan keberadaaan teknologi artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi ancaman.
Terlepas dari hal itu, OKX juga berupaya menggenjot ekspansinya secara lebih agresif dengan menjajaki kemungkinan penawaran umum perdana (IPO) di Amerika Serikat (AS).
Laporan The Information sebelumnya mengungkap bahwa OKX kemungkinan akan mengejar strategi split listing. Jika berjalan lancar, aksi tersebut akan menjadi tonggak penting bagi perusahaan dengan tingkat kepatuhan yang lebih mumpuni.
Namun demikian, keberadaan perseroan di wilayah Asia Tenggara sedikit mengalami hambatan. Belum lama ini, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Thailand mengungkap bahwa pemerintah setempat akan melakukan blokir terhadap 5 entitas yang tidak memenuhi izin.
Termasuk 1000X, CoinEx, OKX, XT.Com dan Bybit. Pembatasan tersebut secara efektif berlaku mulai 28 Juni 2025 mendatang. Dalam investigasinya, regulator setempat menemukan bahwa masing-masing crypto exchange menyediakan platform perdagangan aset digital tanpa izin.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
