Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% memantik banyak reaksi dari berbagai pelaku pasar, tidak terkecuali sektor kripto. Sektor anyar itu digadang juga akan menjadi salah satu ruang yang tidak luput dari sasaran kenaikan PPN yang akan berlaku pada Januari 2025 mendatang.
Pengamat kripto yang juga menjabat sebagai Direktur PT Laba Forexindo, Ibrahim Assuaibi mengatakan, instrumen keuangan seperti saham, kripto serta derivatif lainnya kemungkinan besar akan masuk dalam objek penyesuaian PPN 12%.
Menurutnya, kebijakan itu dilakukan untuk menyongsong visi Indonesia Emas di tahun 2045. Namun demikian, ia optimistis bahwa rencana penyesuaian tarif pajak tersebut tidak akan memengaruhi minat investor di ruang aset digital.
Apalagi, jika melihat kondisi market saat ini yang terus berada di zona hijau. Dalam kacamatanya, investor kripto sudah memiliki pemahaman bahwa jenis investasi ini berisiko dan adanya pajak menunjukkan bahwa perdagangan yang ada, bersifat legal dan sah.
“Kripto, saham dan derivatif kemungkinan besar akan terkena PPN 12%. Namun tidak akan berpengaruh terhadap transaksi kripto itu sendiri, karena market sedang baik,” jelasnya kepada BeinCrypto.
Lebih jauh, dirinya mengapresiasi langkah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan yang sudah memberikan waktu yang cukup bagi industri untuk bersiap.
Sebagai catatan, mulai Januari 2025, pemerintah Indonesia secara resmi akan mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Hal itu sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Tidak Signifikan Terhadap Pasar Kripto
Pengamat kripto lainnya, Desmond Wira juga memandang sama. Menurutnya, kebijakan tersebut memang akan berdampak terhadap nilai transaksi kripto dalam negeri, namun tidak terlalu signifikan. Kemungkinan penyusutan transaksi berisiko terjadi, lantaran imbas dari daya beli yang menurun, tetapi sifatnya hanya sementara.
Hal itu karena, pertumbuhan sektor kripto cenderung mendapatkan pengaruh dari harga aset digital itu sendiri. Selain itu, selama ini sentimen yang mampu menggerakkan pasar adalah isu yang bersifat global, seperti kebijakan pemerintah Amerika Serikat (AS), kebijakan The Fed maupun sentimen yang muncul dari pelaku pasar global.
“Sampai saat ini, sentimennya masih cenderung positif untuk harga kripto,” tutur Desmond kepada BeInCrypto.
Harus diakui, pasca kemenangan Donald Trump dalam kontestasi politik di AS, pasar memang terus bergerak menghijau. Hal itu juga berdampak pada kondisi market dalam negeri, yang sampai dengan Oktober kemarin berhasil merangkul sebanyak 21,6 juta pelanggan kripto.
Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menjelaskan, kenaikan PPN akan menyasar ke berbagai sektor, termasuk kripto. Dalam pandangannya, kebijakan baru itu akan membuat potongan pajak transaksi kripto semakin tinggi. Sehingga pada akhirnya membuat investor semakin malas berinvestasi di kripto, karena keuntungan akan semakin sedikit.
Dengan prinsip dasar seperti itu, Huda menambahkan, pemerintah seharusnya juga mengimbangi dengan memberikan kebijakan yang lebih prudent.
“Kebijakan yang terkait dengan keamanan transaksi di kripto misalnya. Implementasi bursa kripto harus lebih cepat,” pungkas Huda.
Bagaimana pendapat Anda tentang kenaikan PPN menjadi 12% dan seperti apa dampaknya terhadap sektor kripto? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.