Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan tengah melakukan kajian atas penerapan sistem klasifikasi dan listing aset kripto yang lebih terstruktur. Termasuk di dalamnya opsi untuk menerapkan daftar blacklist sebagai salah satu upaya preventif mencegah beredarnya token yang memiliki risiko tinggi atau melanggar ketentuan.
Hal itu mendapatkan respons yang positif dari pelaku pasar. Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto, Calvin Kizana melalui keterangan resminya menuturkan tujuan dari kajian tersebut adalah untuk memastikan pasar domestik tetap aman dan terlindungi tanpa menghambat pertumbuhan inovasi.
Pihaknya menyambut baik langkah tersebut. Karena aturan tersebut bisa menjadi instrumen penting untuk menjaga keamanan dan integritas pasar. Tetapi ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut harus disertai oleh prinsip keterbukaan.
“Kami menyambut baik langkah OJK untuk memperketat mekanisme klasifikasi aset kripto, termasuk kemungkinan blacklist. Namun penerapannya harus berbasis parameter yang terukur, transparan dan terbuka ke seluruh pelaku industri. Hal itu penting agar ekosistem bisa beradaptasi. Dan pelaku usaha memiliki kesempatan untuk memperbaiki kepatuhan aset mereka sebelum masuk kategori terlarang,” jelas Calvin melalui keterangan resmi.
Menurutnya, blacklist seharusnya tidak menjadi hukuman seumur hidup bagi aset kripto, melainkan bagian dari proses penyehatan pasar. Dengan kombinasi whitelist, blacklist dan daftar pengawasan, pihaknya optimistis pasar kripto Indonesia bakal tetap inovatif namun aman bagi investor.
Sebagai catatan, selain melakukan kajian klasifikasi dan listing kripto, OJK juga tengah melanjutkan pembahasan perubahan teknis terhadap POJK 27/2024 yang menyasar beberapa fokus utama. Termasuk skema transisi dari peran Pialang menjadi Pedagang untuk produk derivatif, penetapan aturan dan peran bagi market maker serta peningkatan mekanisme pelindungan konsumen.
Persaingan Antar Token Kripto Bakal Makin Ketat
Sementara itu menyoal penambahan token baru sebagai acuan perdagangan kripto di Indonesia oleh CFX, menurut Calvin, dengan jumlah aset legal yang semakin banyak, pelaku industri menilai pasar akan semakin kompetitif dan beragam.
Selain itu, Investor ritel dan institusional kini memiliki lebih banyak opsi aset yang mendapat pengakuan secara resmi. Sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan likuiditas dan inovasi di ekosistem kripto Indonesia.
“Namun, penambahan daftar ini juga berarti bahwa persaingan antar-token akan semakin ketat, dan proyek kripto harus memastikan reputasi, utilitas, serta kepatuhan regulasi untuk mempertahankan posisinya,” pungkasnya.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
