Trusted

Pelaku Kripto Wajib Laporkan Laporan Keuangannya ke Publik Mulai Tahun Depan

2 menit
Diperbarui oleh Adi Wiratno
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Mulai tahun 2026, OJK akan mewajibkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam hal ini crypto exchange Indonesia untuk melaporkan laporan keuangannya ke publik.
  • Terdapat sanksi yang siap dijatuhkan untuk pelanggar, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
  • promo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan crypto exchange alias pedagang aset keuangan digital (PAKD) untuk melaporkan laporan keuangan tahunannya ke publik. Kebijakan tersebut mulai berjalan pada tahun 2026 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi saat konferensi pers daring menjelaskan, aturan tersebut sudah termaktub dalam Surat Edaran OJK Nomor 20 Tahun 2024.

Kewajiban Laporan Keuangan Kripto Sebagai Bentuk Transparansi

Disitu terungkap bahwa setiap bursa kripto, dalam hal ini PAKD wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan dan mempublikasikannya ke publik sebagai bentuk transparansi. Hasan mengakui, kebijakan tersebut sebenarnya sudah beredar beberapa waktu lalu. Namun karena efektif peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto baru terjadi di Januari tahun ini, membuat kewajiban publikasi laporan keuangannya berlaku efektif di tahun depan untuk tahun buku 2025.

“Publikasinya boleh melalui surat kabar, dalam hal ini media cetak maupun media online,” jelas Hasan.

Lebih jauh menurut Hasan, pihaknya tidak mengatur secara spesifik bagaimana teknis publikasinya kelak. Hal itu sengaja dilakukan untuk memberi ruang dan pilihan bagi penyelengara perdagangan aset keuangan digital dalam memenuhi kewajibannya.

Kewajiban pelaporan lanjut Hasan merupakan bentuk penerapan asas transparansi dalam penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto. Melalui mekanisme itu, pelaku pasar termasuk konsumen bisa terus memiliki akses informasi terhadap PAKD tersebut.

Sanksi Untuk Entitas yang Gagal melapor

Hasan menegaskan, dalam aturan tersebut juga memuat sanksi bagi entitas yang tidak memenuhi kewajibannya. Bentuk sanksi yang bakal dijatuhkan bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, denda administratif hingga pencabutan izin usaha.

Namun demikan, ia mengapresiasi sikap proaktif PAKD yang mempublikasikan laporan tahunan untuk tahun buku 2024 di tahun ini. Karena hal itu menunjukkan komitmen terhadap prinsip tata kelola yang baik, meskipun belum menjadi kewajiban.

“Hal itu menunjukan kesadaran industri terhadap transparansi sebagai fondasi untuk membangun kepercayaan terhadap ekosistem keuangan digital,” pungkas Hasan.

Bagaimana pendapat Anda tentang kewajiban publikasi laporan keuangan kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia
Platform kripto terbaik di Indonesia
Platform kripto terbaik di Indonesia

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

adi-wiratno.jpeg
Adi Wiratno
Adi adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 9 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
BACA BIO LENGKAP
Disponsori
Disponsori