Regulator telekomunikasi Nepal memerintahkan agar penyedia layanan internet (ISP) negara itu untuk memblokir semua situs web (website) yang terkait dengan perdagangan kripto. Pemerintah memberikan ancaman tindakan hukum terhadap mereka yang gagal mematuhi aturan tersebut.
Otoritas Telekomunikasi Nepal (NTA) memerintahkan ISP dan penyedia layanan email untuk mencegah akses ke website, aplikasi, atau jaringan online yang terkait dengan kripto.
Pasalnya, transaksi kripto dinilai meningkat dalam beberapa hari terakhir dan menegaskan kembali bahwa transaksi kripto di negara tersebut adalah ilegal.
Tegaskan Nepal Anti-Kripto?
Nepal Rastra Bank (NRB), bank sentral di negara itu, telah membuat pernyataan bahwa perdagangan dan mining crypto adalah ilegal pada September 2021. Selain itu, mereka yang mendorong agar orang lain untuk menggunakan kripto juga merupakan aktivitas yang mendapatkan sanksi hukuman.
Pada April 2022, NTA mengeluarkan pemberitahuan peringatan serupa terkait website kripto. Otoritas telekomunikasi di Nepal itu meminta agar publik memberi tahu regulator jika mereka memiliki informasi terkait nama website, aplikasi, atau jaringan online yang terkait dengan kripto.
Waktu itu, juga ada ancaman hukum jika seseorang diketahui telah melakukan atau telah melakukan aktivitas terkait kripto. Namun, saat itu belum ada seruan untuk memblokir akses ke layanan kripto.
- Baca Juga: Laporan Chainalysis Sebut Kendala Regulasi Buat Adopsi Kripto di India & Pakistan Jadi Loyo
Adopsi Kripto Nepal Kalahkan Indonesia pada 2022
Meski kripto dilarang di Nepal, laporan dari perusahaan analitik blockchain Chainalysis pada September 2022 mengungkapkan bahwa market di negara berkembang, termasuk Nepal, berada di garis depan dalam adopsi kripto global.
Adopsi kripto di Nepal menempatkan negara itu dalam 20 besar global. Mereka berada di peringkat ke-16 di atas Inggris di peringkat ke-17 dan Indonesia di peringkat ke-20.
Menurut laporan Law Library of Congress pada November 2021, Nepal termasuk dalam daftar 9 negara yang telah melarang kripto secara langsung, Negara lain yang telah melarang kripto termasuk Cina, Aljazair, Bangladesh, Mesir, Irak, Maroko, Qatar, dan Tunisia.
Turut Eksplorasi Penerbitan CBDC
Pada Agustus 2022, Nepal dikabarkan berniat untuk mengembangkan central bank digital currency (CBDC) mereka sendiri. Nepal Rastra Bank sudah memberikan usulan untuk melakukan revisi terhadap undang-undang (UU) yang mengatur regulasi wewenang dan tanggung jawab mereka.
Usulan itu turut bertujuan agar NRB bisa mengeksplorasi potensi untuk meluncurkan CBDC. Dalam UU yang akan direvisi, semula tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa bank sentral perlu membuat mata uang digital bank sentral karena hanya memperbolehkan penggunaan uang kertas dan koin.
Adapun gugus tugas khusus untuk mengeksekusi inisiatif tersebut juga telah dibentuk. Tim ini akan bertugas untuk merancang amandemen UU yang lantas memungkinkan NRB untuk bisa menerbitkan CBDC. Meski begitu, rencana peluncuran CBDC sudah diproses bahkan sebelum tim gugus tugas dibentuk.
Selain itu, NRB turut membentuk tim yang melakukan survei tentang kelayakan CBDC. Pada akhirnya, tim ini menyimpulkan bahwa inisiatif CBDC merupakan upaya yang layak dicoba. Namun, mereka perlu memperhitungkan sejumlah pertimbangan yang terkait dengan ekonomi negara Nepal.
Kemudian dari sisi teknis, pihak Nepal Rastra Bank menyarankan agar transaksi perbankan digital menggunakan wallet digital yang terpisah serta menjajaki interoperabilitas dengan sejumlah penyedia layanan pembayaran.
Dalam inisiasi CBDC ini, Nepal dinilai cenderung memilih untuk berfokus pada upaya menciptakan infrastruktur yang tepat sehingga nantinya mampu mendukung langkah mereka secara maksimal dalam upaya pengembangan CBDC.
Wajib hukumnya untuk mempertimbangkan keamanan siber sebelum CBDC Nepal diperkenalkan. Dengan begitu, mereka tidak akan terburu-buru memperkenalkan proyek mata uang digital bank sentral demi menghindari risiko.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.