Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah melakukan penyesuaian pengenaan tarif pajak untuk transaksi kripto. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto terungkap bahwa, aset kripto kini sejajar dengan surat berharga. Oleh karena itu, dalam beleid tersebut menyebut bahwa kripto kini tidak mendapatkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal itu termaktub dalam Pasal 2 ayat (1). Kebijakan tersebut sekaligus menandai adanya perubahan signifikan dalam aturan perpajakan kripto tanah air. Karena sebelumnya jika mengacu pada PMK 68 Tahun 2022, setiap penjualan aset kripto mendapatkan pajak pertambahan nilai.
Namun di sisi lain, penyerahan jasa kena pajak, berupa jasa penyediaan sarana elektronik untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh PPMSE dan jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto, tetap mendapatkan pajak pertambahan nilai (PPN).
“Jasa penyedia sarana elektronik yang dimaksud bisa berupa layanan jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat, swap kripto dengan aset kripto lainnya dan e-wallet. Meliputi deposit, penarikan dana, transfer kripto ke akun pihak lain dan pengelolaan media penyimpanan aset kripto,” tulis laporan.
PPh Transaksi Kripto Naik Jadi 0,21%
Beleid tersebut juga menyebutkan bahwa penerimaan penghasilan oleh penjualan aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau penambang aset kripto mendapatkan pajak penghasilan (PPh).
Pasal 12 PMK 50 Tahun 2025 mengungkap bahwa PPh akan berjalan sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto. Selain itu, pajak tersebut juga bersifat final.
Penetapan tarif PPh baru atas transaksi kripto ini lebih tinggi dari tarif PPh sebelumnya yang mencapai 0,11% dari setiap transaksi.
Sebagai catatan, kebijakan baru ini muncul ketika beberapa negara lain di Asia justru tengah melonggarkan aturannya di ruang kripto. Thailand misalnya, Negeri Gajah Putih itu memangkas pajak penghasilan pribadi 15% bagi pengguna exchange lokal. Dengan tujuan untuk mendongkrak transaksi aset digital di wilayahnya.
Sebelumnya, Chairman Indodax, Oscar Darmawan mengatakan, untuk mendorong industri ini terus berkembang, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan penyamaan tarif PPh menjadi 0,1% seperti halnya perdagangan saham.
Bagaimana pendapat Anda tentang tarif pajak kripto baru ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
