Melihat ledakan aktivitas kripto dan pertumbuhan pasar kripto yang sangat pesat di Asia, pemerintah Thailand memutuskan beri kelonggaran aturan pajak bagi para investor dan trader kripto.
Kementerian Keuangan Thailand telah memutuskan untuk melonggarkan aturan pajak bagi para investor dan trader kripto, sebagaimana yang dilaporkan oleh Reuters pada tanggal 8 Maret 2022 kemarin. Pemerintah Thailand membuat kebijakan ini, karena melihat peningkatan aktivitas jual beli kripto. Mereka berharap aturan baru ini dapat meningkatkan investasi pada aset digital.
Pembebasan Pajak bagi Para Trader Kripto
Sebelumnya, Kementerian Keuangan Thailand sempat berencana akan menerapkan pajak sebesar 15% untuk uang kripto. Akan tetapi, mereka mengurungkan rencana tersebut usai mendapatkan penolakan besar-besaran dari masyarakat, khususnya kalangan trader dan investor kripto.
Menurut paparan dari Menteri Keuangan Thailand, Arkhom Termpittayapaisith, para trader kripto akan terbebas dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 7%. Fasilitas ini berlaku ketika mereka melakukan kegiatan trading di crypto exchange resmi. Aturan pembebasan pajak ini akan efektif berlaku mulai bulan April 2022 sampai dengan Desember 2023 mendatang.
Kegiatan jual beli aset kripto di Thailand telah menjadi sesuatu yang sangat besar. Menurut data dari Securities and Exchange Commission (SEC), tercatat peningkatan volume transaksi pasar sebesar 600% dari bulan November 2020 hingga April 2021.
Buat Aturan Baru untuk Para Investor
Selain memberikan kelonggaran aturan pajak untuk para trader kripto, Kementerian Keuangan Thailand juga telah menyetujui keringanan pajak bagi para investor yang berinvestasi langsung maupun tidak langsung pada perusahaan rintisan (start-up). Dengan berinvestasi minimal 2 tahun pada perusahaan start-up di Thailand, para investor akan mendapatkan penawaran keringanan pajak selama 10 tahun, hingga Juni 2032.
Walau sebelumnya pemerintah Thailand sempat melarang 4 jenis token kripto dan NFT, aturan pajak ini bisa dikatakan cukup progresif. Terlebih lagi masih ada negara lain yang tidak memiliki aturan baku tentang aset kripto, atau bahkan memiliki aturan yang menyulitkan pengguna kripto. Harapannya peraturan baru dari pemerintah Negeri Gajah Putih ini kelak bisa menjadi tolok ukur dan bahan percontohan bagi negara lainnya.
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.