Jelang transisi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator utama di industri jasa keuangan itu mengaku telah melakukan rangkaian aktivitas untuk memastikan proses tersebut berjalan dengan lancar.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Hasan Fawzi saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2024 mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa inisitatif, termasuk membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Bappebti, membentuk tim transisi bersama dan juga menyusun perangkat peraturan untuk pengawasan dan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto.
“Persiapan pembentukan infrastruktur untuk melaksanakan pengawasan dan panduan teknis juga sudah dibentuk,” jelas Hasan.
Langkah selanjutnya adalah penandatanganan berita acara serah terima (BAST) dari Bappebti ke OJK, yang rencananya akan terlaksana pada tanggal 10 Januari mendatang. Hal itu sesuai dengan mandat UU P2SK yang mewajibkan proses peralihan tersebut rampung dalam 24 bulan setelah aturan tersebut berlaku, yakni tepatnya pada 12 Januari 2025.
Selain itu, OJK juga sudah merilis peraturan pelaksanaan perdagangan aset kripto yang akan berlaku mulai 10 Januari mendatang.
PP Sedang Dalam Proses Pengundangan dan Publikasi
Sementara itu terkait dengan aturan turunan dari UU P2SK tentang peralihan pengaturan dan pengawasan kripto, Hasan menjelaskan bahwa saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu sedang dalam proses persiapan pengundangan dan juga publikasi.
Kehadiran PP menjadi penting lantaran akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk mendukung transisi. Sebelumnya Kementerian Perdagangan dan OJK juga sudah memastikan bahwa proses peralihan tersebut sudah harus selesai pada 10 Januari 2025.
Menyoal tim transisi, Hasan mengungkap tim tersebut bertugas untuk mengoordinasikan aspek teknis dan juga strategis peralihan pengawasan kripto. Tim tersebut juga akan melakukan identifikasi dokumen dan data yang akan menjadi objek serah terima. Kemudian pemetaan status perizinan, melakukan evaluasi dan memastikan kesiapan seluruh pelaku usaha.
“Hingga menyiapkan sumber daya yang nantinya bakal terkait dengan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan kripto,” tambah Hasan.
Lebih jauh menurut Hasan, setiap proses persiapan peralihan dilakukan secara berhati-hati melalui koordinasi dengan Bappebti. Sebagai catatan, OJK memandang proses transisi ini sebagai bagian dari transformasi besar dalam rangka menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih terintegrasi, transparan dan akuntabel.
Bagaimana pendapat Anda tentang proses peralihan pengaturan dan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK pada 10 Januari 2025 ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.