Lihat lebih banyak

Uniswap Digugat Pengguna karena Mencantumkan Sekuritas Tak Terdaftar

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Uniswap menerima 2 gugatan perwakilan kelompok yang menuduhnya menjual sekuritas tak terdaftar.
  • Gugatan tersebut mendalilkan Uniswap gagal memfasilitasi pengecekan identitas dan pembatasan terhadap penipu.
  • Apakah ini bisa menjadi radar untuk SEC berikutnya?
  • promo

Sebelumnya, di minggu ini, sebuah gugatan perwakilan kelompok (class action lawsuit) dilayangkan kepada Uniswap, atas tuduhan menjual sekuritas yang tidak terdaftar dan tidak mengungkapkan risikonya kepada pengguna.

Saat ini, tercatat ada 2 gugatan yang ditujukan kepada Uniswap, sekaligus perusahaan modal ventura a16z dan Paradigm.

Gugatan yang pertama didaftarkan pada tanggal 4 April kemarin oleh seorang investor kripto. Adalah Nessa Rixley, warga Carolina Utara, yang mendalilkan jika ia telah mengalami “kerugian substansial” dari investasinya pada sejumlah aset digital dengan market cap rendah, seperti EthereumMax, Matrix Samurai, dan Rocket Bunny. Besaran investasi Rixley pada aset-aset tersebut adalah US$10.400 dan terjadi antara bulan Mei dan Juli tahun lalu.

Ia mengklaim bila Uniswap telah gagal mengadakan pengecekan identitas dan memberlakukan pembatasan keamanan kepada para penipu, yang menggunakan platform ini untuk mendaftarkan token digital mirip penipuan, dengan tujuan menipu secara massal.

Dalam melayangkan gugatannya, Risley diwakili oleh Barton LLP dan Kim & Serritella LLP.

Selain menggugat Uniswap dan pendirinya, Hayden Adams, Risley juga menggugat perusahaan pendukung Uniswap, yaitu Andreessen Horowitz, Paradigm, Union Square Ventures, dan AH Capital Management. Kuasa hukum Risley mengklaim bahwa para perusahaan pendukung tersebut turut membantu dan bersekongkol atas kegagalan Uniswap untuk mendaftar sebagai exchange atau broker-dealer.

Meskipun mereka belum mengesahkan kelompoknya, tujuan dari gugatan ini adalah untuk menarik orang-orang yang telah berinvestasi dan kehilangan uangnya di Uniswap. Dalam dokumen gugatan, tertulis bahwa protokol DEX ini tidak mengungkapkan risiko terkait investasi terhadap sekuritas tersebut.

Penggugat Menuding Adanya Pembiaran Praktik Rug Pull

Gugatan perwakilan kelompok ini juga mendalilkan jika Uniswap mengizinkan praktik rug pull dan pump and dump pada platform miliknya. Penggugat mengacu pada struktur biaya untuk protokol DEX ini, yang membayar liquidity provider untuk setiap transaksi perdagangan, sehingga memicu penipuan.

Di samping itu, penggugat juga menyatakan bahwa dengan adanya fakta Uniswap menyimpan sebagian dari biaya developer, hal itu membuat konflik kepentingan yang membuat protokol DEX ini akhirnya menjadi silent facilitator atas praktik penipuan.

Kesimpulan dari dokumen yang memiliki lebih dari 60 halaman itu berbunyi, sebagai berikut:

“Tergugat telah mendapat untung besar dari kegiatan yang melanggar hukum ini, seperti halnya Penerbit [Token] yang kepadanya Uniswap membayar biaya tersembunyi dan [nilainya] sangat tinggi. Sementara itu, pengguna yang tidak curiga pada sisi lain dari transaksi penipuan ini dibiarkan menerima getahnya.”

Muncul beragam reaksi atas gugatan Risley di Twitter. Ada pihak yang meyakini gugatan ini hanya mengungkit-ungkit hal yang sebenarnya sudah jelas tentang shitcoin di DEX. Namun, ada pula yang meyakini jika gugatan ini memang pantas dilayangkan.

Uniswap Sempat Jadi Target SEC

Di bulan September tahun lalu, Komisi Bursa dan Sekuritas (SEC) Amerika Serikat telah memulai sebuah investigasi terhadap Uniswap. Mereka mengeksplorasi bagaimana cara penggunaan dan pemasaran dari protokol DEX ini.

Selain Uniswap, di tahun 2020, SEC menuntut Ripple beserta para pendirinya atas penjualan XRP yang disebut sebagai sekuritas tidak terdaftar. Ripple menjawab gugatan ini dengan argumen mengenai penjelasan XRP sebagai aset kripto, bukannya sekuritas, menggunakan kasus Howie. Hingga saat ini, kasus sengketa antara SEC dan Ripple masih bergulir di pengadilan setempat.

Lembaga pengawas ini juga diketahui menyasar developer DeFi, Blockchain Credit Partners, dan para petingginya. SEC mengklaim jika 2 jenis token yang mereka jual adalah sekuritas dan harus didaftarkan.

Terkait masalah Blockchain Credit Partners, Gurbir Grewal—Direktur Divisi Penegakan SEC—mengatakan, “Pengungkapan penuh dan jujur tetap menjadi landasan undang-undang sekuritas kita—tidak peduli apa pun teknologi yang digunakan untuk menawarkan dan menjual sekuritas tersebut.”

Platform kripto terbaik di Indonesia | Maret 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

db3c1c7e2b696caaa33569d4ccaaa3cb.jpeg
Oluwapelumi Adejumo
Oluwapelumi percaya bahwa Bitcoin dan teknologi blockchain memiliki potensi untuk mengubah dunia menjadi lebih baik. Dia adalah seorang pembaca yang rajin dan mulai menulis tentang kripto pada tahun 2020.
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori