Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengaku berhasil meringkus aktor peretas alias hacker yang menggunakan nama akun @Bjorka dan @Bjorkanesiaa di Sulawesi Utara. Tersangka dengan inisial WFT itu kuat dugaan menjadi dalang dalam kasus ilegal akses dan manipulasi database nasabah sebuah lembaga perbankan. Untuk mengaburkan jejaknya, pelaku disebut menggunakan aset kripto dalam proses jual beli data gelapnya melalui media sosial.
Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data ini berawal dari adanya laporan polisi dari salah satu bank swasta di Indonesia pada Februari kemarin.
Menurut pengakuannya, pelaku yang menggunakan nama @bjorkanesiaa mengunggah tampilan salah satu akun nasabah bank dan mengirimkan pesan ke akun resmi tersebut. Sembari mengeklaim telah melakukan hack terhadap 4,9 juta akun database nasabah.
Sponsored“Niat pelaku sebenarnya adalah untuk melakukan pemerasan terhadap bank swasta tersebut,” jelasnya seperti dikutip Jumat.
Laporan dari media sosial Polda Metro Jaya di X menyebut bahwa pelaku menggunakan akun kripto miliknya untuk melakukan jual beli data ilegal tersebut.
Mengaku Sebagai Bjorka Sejak 2020
Pelaku mengaku menggunakan nama Bjorka sejak tahun 2020 dan sejak saat itu melakukan petualangannya di situs dark web. Dari situ ia banyak melakukan transaksi haram, mulai dari membeli maupun menjual data pribadi korban.
Kasus ini memperlihatkan makin canggihnya kejahatan siber yang terjadi di tanah air. Selain itu, pelaku kejahatan juga mampu memanfaatkan teknologi kripto untuk mengaburkan jejak hitamnya.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengatakan bahwa tren aktivitas pencucian uang saat ini berakhir di ruang kripto. Meski demikian, sebagai garda terdepan dalam intelijen keuangan, PPATK mengaku terus memnggunakan prinsip follow the money ke seluruh sektor saat melakukan tracing aset. Termasuk ke crypto wallet.
Kepala PPATK, Ivan Yustivandana menegaskan bahwa tantangan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru. Termasuk kripto dan platform daring lainnya.
Bagaimana pendapat Anda tentang aksi Kepolisian yang berhasil menangkap hacker Bjorka ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!