Trusted

PP Nomor 28 Tahun 2025 Bakal Buka Jalan Eksplorasi Blockchain Semakin Luas

3 menit
Diperbarui oleh Adi Wiratno
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • PP Nomor 28 Tahun 2025 disebut bakal memperluas eksplorasi blockchain di Indonesia, membuat pengembangan teknologi anyar tersebut memiliki payung hukum yang jelas.
  • Pemerintah diharapkan dapat melanjutkan momentum dengan membentuk roadmap pengembangan blockchain nasional yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
  • promo

Sejak  kemunculan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, banyak pelaku usaha teknologi yang memandangnya optimistis. Hal itu bisa dipahami mengingat aturan tersebut mempertegas posisi Indonesia dalam menyongsong transformasi digital berbasis teknologi yang terdesentralisasi, blockchain. 

PP tersebut digadang menjadi regulasi pertama di tanah air yang menyebutkan blockchain secara eksplisit dalam kerangka hukum. Klausul tersebut termaktub dalam Pasal 186, yang menyebutkan bahwa blockchain sejajar dengan teknologi strategis lain. Termasuk artificial intelligence (AI), sistem identitas digital serta sertifikat elektronik.

PP 28 Tahun 2025 Mempermudah Kelangsungan Usaha Berbasis Blockchain

Dengan terbitnya PP tersebut, pelaku usaha yang ingin membangun solusi berbasis blockchain sudah memiliki payung hukum yang jelas. Sementara untuk jenis usaha yang tidak bersentuhan langsung dengan sektor keuangan seperti smart contract, Web3, NFT dan DeFi non-keuangan, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar.

Sementara bagi sektor yang menyentuh aspek keuangan seperti tokenisasi aset, stablecoin, hingga perdagangan aset kripto, tetap wajib memperoleh izin khusus dari regulator seperti OJK. Pendekatan ini dinilai memberikan keseimbangan antara ruang inovasi dan perlindungan konsumen.

Merespons hal itu, Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menilai bahwa pengesahan regulasi ini adalah titik balik penting dalam sejarah teknologi blockchain di Indonesia.

“Ini bukan sekadar pengakuan, melainkan penegasan bahwa negara hadir untuk mendampingi pertumbuhan teknologi yang membawa transparansi, efisiensi, dan desentralisasi dalam berbagai lini kehidupan,” jelasnya melalui keterangan resmi.

Menurutnya, selama ini blockchain lebih sering diasosiasikan semata dengan aset kripto. Padahal, kekuatan utamanya justru terletak pada kemampuannya menciptakan infrastruktur kepercayaan yang independen dari otoritas pusat.

Ia percaya bahwa hadirnya regulasi ini akan membuka jalan untuk eksplorasi lebih luas. Mulai dari distribusi bansos yang transparan hingga sistem rantai pasok pangan yang akuntabel.

Oscar juga mengapresiasi keberanian pemerintah mengklasifikasikan risiko kegiatan blockchain secara spesifik. Menurutnya, pendekatan berbasis risiko adalah langkah progresif yang akan membantu pelaku industri memahami posisi hukum sejak awal tanpa harus menavigasi birokrasi yang rumit.

“Ini akan menurunkan hambatan masuk bagi inovator dan startup lokal. Banyak pengembang muda yang sebelumnya ragu memulai proyek karena ketidakjelasan regulasi. Dengan PP ini,  mereka punya dasar hukum yang konkret, bisa mengakses perizinan secara daring, dan memiliki kredibilitas di mata investor,” lanjut Oscar.

Sanksi Untuk Pelaku Usaha yang Tidak Aktif

PP 28/2025 juga mengatur pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang tidak aktif selama tiga tahun. Jika tidak ada kegiatan signifikan, izin usaha dapat dicabut secara administratif. Ini menjadi pemicu bagi pelaku industri untuk terus menjaga keberlanjutan proyek dan tidak sekadar menciptakan solusi temporer.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyambut era blockchain. Karena menurutnya, regulasi hanyalah pintu awal. Terpenting adalah bagaimana pelaku usaha bersama dengan pemerintah, swasta, komunitas, akademisi berkolaborasi membangun ekosistem yang tumbuh dari bawah dan memecahkan masalah nyata di masyarakat.

Selain itu, Oscar berharap pemerintah dapat melanjutkan momentum ini dengan membentuk roadmap pengembangan blockchain nasional yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

“Kita butuh arah jangka panjang. Blockchain bukan sekadar tren, ia adalah fondasi baru dalam tata kelola digital,” tegasnya

Dengan semakin kuatnya posisi hukum blockchain di Indonesia, bukan tidak mungkin akan lahir proyek-proyek inovatif dari dalam negeri yang mampu bersaing di panggung global. Untuk itu, Oscar menekankan perlunya mempercepat integrasi blockchain ke dalam sektor publik dan layanan dasar.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia
Platform kripto terbaik di Indonesia
Platform kripto terbaik di Indonesia

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

adi-wiratno.jpeg
Adi Wiratno
Adi adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 9 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
BACA BIO LENGKAP
Disponsori
Disponsori