Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut bahwa tren aktivitas pencucian uang saat ini berakhir di ruang kripto. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaaan PPATK, Danang Tri Hartono dalam acara Economic Update di CNBC mengatakan bahwa dalam melakukan tracing aset, pihaknya mengedepankan prinsip follow the money ke seluruh sektor, termasuk ke crypto wallet.
Menurutnya, aktivitas tindak pencucian uang itu biasanya akan menggunakan mekanisme layering. Jadi pelaku akan memindahkan aset dari satu instrumen ke instrumen lainnya. Ia mencontohkan, seperti dari instrumen perbankan, kemudian berpindah ke asuransi, lalu ke pasar modal kemudian kembali lagi ke perbankan dan baru berpindah ke kripto.
“Inilah yang kami deteksi, masuk ke kripto pun kami detect wallet–nya milik siapa, exchanger mana kami deteksi terus dengan instrumen yang ada,” jelas Danang.
Ia mengakui bahwa saat ini trennya sekarang adalah jalur masuknya ada di sistem keuangan. Baik itu perbankan, e-wallet dan lainnya, lalu ending-nya masuk ke kripto. Dalam catatannya, sebagai besar dana tersebut lari ke luar negeri.
Oleh karena itu, pihaknya terus bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memitigasi hal tersebut.
Aset Kripto Pintu Terakhir
Dalam hematnya, aset kripto adalah pintu terakhir yang bisa dimanfaatkan untuk membawa kabur dana gelap ke luar negeri. Kondisi itu membuat perlunya tindakan pencegahan yang lebih masif agar multipier effect-nya tidak terjadi di luar.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa tantangan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru. Termasuk kripto hingga platform daring lain.
Hal itu terlihat dari laporan BeInCrypto lainnya yang menyebutkan bahwa pada tahun 2024, sekitar Rp28 triliun dana hasil judi online menguap ke luar negeri menggunakan aset kripto. Memperlihatkan sisi lain dalam aktivitas mata uang kripto di tanah air.
Danang mengakui, sepanjang transaksi tersebut masih berada di rekening bank dalam negeri, pihaknya bisa melakukan tracing untuk kemudian membekukan aset. Namun kondisi itu akan berbeda ketika menggunakan krpto dan kemudian dikirim ke crypto exchange asing.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.
