Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa mulai 1 Januari 2025, penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap dilakukan, dari 11% menjadi 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa hal itu sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada tahun 2021. Lantas bagaimana dengan pajak kripto?.
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari regulator terkait, apakah penyesuaian PPN juga akan berdampak pada sektor kripto. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menolak mengomentari hal itu.
Tetapi jika melihat dasar aturan dari pungutan pajak kripto, kuat dugaan sektor baru itu juga akan terpengaruh. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, disebutkan bahwa besaran tarif PPN menjadi indikator dalam penetapan pajak di ruang kripto.
Dalam Pasal 5 PMK No 68 Tahun 2022 disebutkan bahwa PPN yang terutang dipungut dan disetor berdasarkan besaran tertentu. Nah besaran yang dimaksud merujuk pada Pasal 5 ayat 2 a, yakni 1% dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi kripto untuk entitas yang merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Sementara di pasal 2 b, disebutkan bahwa pungutan didasarkan pada 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto, untuk non-PFAK.
Amanat UU, PPN Naik Menjadi 12%
Jika merujuk pada aturan di UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan tarif PPN, dalam pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa tarif PPN berlaku sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Sedangkan tarif PPN sebesar 12% akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Sri Mulyani dalam laporan Antara mengatakan bahwa penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya. Tetapi pada saat yang sama, juga harus mampu berfungsi merespons berbagai krisis.
Sebagai catatan, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda pernah mengatakan bahwa penerapan pajak aset kripto masih terlalu dini untuk dibebankan ke industri. Karena hal itu berpotensi menurunkan minat investor untuk masuk di tengah derasnya perkembangan yang terjadi.
Saat ini, tarif pajak kripto adalah sebesar 0,11% dari setiap transaksi di platform terdaftar. Sedangkan untuk PPh, besarannya mencapai 0,1% dari nilai transaksi.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.