Lihat lebih banyak

Menilik Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Soal Pajak atas Transaksi Aset Kripto

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, telah menandatangani aturan pajak atas transaksi aset kripto.
  • Seluruh aturan pajak aset kripto itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
  • Dalam aturan pajak tersebut diterangkan bagaimana perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para investor, pelaku bisnis, maupun penambang aset kripto.
  • promo

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani resmi meneken aturan pajak pada transaksi aset kripto. Tim Be[In]Crypto telah memperoleh salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.

Berikut beberapa hal yang patut diperhatikan dalam aturan yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022 ini.

Dalam Pasal 1 ayat 14, disebutkan bahwa aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Adapun pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah untuk barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto,.

Kemudian, jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan/atau jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/ atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool oleh penambang aset kripto.

Lalu, pada Pasal 3 ayat 1, dijelaskan penyerahan aset kripto sebagaimana dimaksud meliputi penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto di dalam Daerah Pabean dan/atau kepada pembeli aset kripto di dalam Daerah Pabean, melalui sarana elektronik yang diselenggarakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

“Penyerahan aset kripto sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu: jual beli aset kripto dengan mata uang fiat; tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa,” demikian bunyi pasal 3 ayat 2.

Lebih lanjut, dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan PPN yang terutang sebagaimana dimaksud dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yang berbunyi sebagai berikut:

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan sebesar 1% dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto; atau 2% dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto.”

Aturan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Aset Kripto

Dalam Pasal 20 ayat 2 dijelaskan bahwa penghasilan sehubungan dengan transaksi aset kripto sebagaimana dimaksud meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto, berupa: transaksi dengan pembayaran mata uang fiat; tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap); dan/atau transaksi aset kripto selain transaksi sebagaimana dimaksud, yang dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”

Demikianlah bunyi Pasal 21 ayat 1.

Sementara, dalam Pasal 21 ayat 4, dituliskan bahwa dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,2% yang bersifat final dari nilai transaksi aset kripto.

Adapun untuk penambang, dalam Pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebagaimana dimaksud termasuk: penghasilan dari sistem aset kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem aset kripto; dan/atau penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud. 

“Penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” demikian bunyi Pasal 30 ayat 1.

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori