Harga XRP sontak melambung menjadi US$0,45 pada pukul 08.00 Eastern Time sesaat setelah Presiden Ripple Labs memperkirakan bahwa Ripple akan memenangkan kasusnya melawan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS.
Monica Long, selaku Presiden Ripple Labs, yakin bahwa Ripple akan menang dalam kasusnya melawan SEC pada tahun 2023 karena hukum dan fakta berada di pihak Ripple.
Berita tentang Akuisisi Voyager Dorong Optimisme Ripple
Pergerakan harga XRP yang bullish juga terjadi setelah Ripple mengeluarkan pemberitahuan tambahan mengenai persetujuan hakim terhadap hak aset Voyager Digital kepada Binance.US.
Sehubungan hal ini, SEC menentang penjualan tersebut dengan argumen bahwa Voyager harus membuktikan bahwa penjualan VGX tidak melanggar undang-undang sekuritas. Namun, Hakim Michael Wiles menolak keberatan SEC. Dia menunjukkan bahwa agensi tersebut tidak memberikan panduan tentang apa yang “seharusnya dibuktikan” oleh Voyager.
Pada Desember 2020, SEC mengajukan gugatan terhadap Ripple dan kedua eksekutifnya, Chris Larsen dan Brad Garlinghouse, karena dugaan mengumpulkan dana melalui penawaran sekuritas yang tidak teregistrasi.
Ripple Labs dan SEC mengajukan permohonan putusan tanpa proses persidangan (summary judgment) kepada Hakim Analisa Torres.
- Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Ripple vs SEC
Bandingkan Regulasi MiCA dan Pendekatan SEC AS
Monica Long menyebutkan bahwa industri kripto lebih menyukai pedoman yang jelas seperti yang terdapat dalam regulasi European Markets-in-Crypto-Assets (MiCA) ketimbang pendekatan SEC yang mengandalkan penegakan hukum.
Selanjutnya, ia memaparkan bahwa regulasi Eropa, yang bakal jadi perdebatan pada pertengahan April 2023 mendatang, akan memungkinkan perusahaan TradFi dan kripto untuk beroperasi dengan mematuhi peraturan.
Sebelum adanya MiCA, negara-negara Eropa mendefinisikan sekuritas berdasarkan Markets in Financial Instruments Directive (MiFD II). Di bawah aturan ini, negara-negara anggota Uni Eropa memiliki kewenangan untuk menentukan aset kripto mana saja yang masuk ke dalam klasifikasi “sekuritas yang dapat diperdagangkan.” Oleh karena itu, beberapa aset kripto bisa saja tergolong sebagai sekuritas di suatu negara, tetapi belum tentu di negara lain. Hal ini karena perbedaan keputusan di antara negara-negara anggota Uni Eropa tersebut.
RUU MiCA baru ini tidak ikut campur dengan aset seperti token sekuritas yang sudah MiFD regulasikan ataupun non-fungible token.
Namun, peraturan tersebut mewajibkan penerbit token baru untuk mempublikasikan whitepaper yang detail untuk memberi informasi pada investor tentang karakteristik token baru itu melalui ICO atau listing di bursa. MiCA menetapkan standar minimum untuk whitepaper tersebut, seperti risiko aset kripto dan dampak mekanisme konsensus mereka terhadap lingkungan. Penerbit token ini juga harus mematuhi aturan periklanan dan kewajiban untuk bertindak dengan integritas.
Penerbit token terkait aset (asset-referenced token), seperti stablecoin, harus menerbitkan whitepaper untuk mendapatkan persetujuan dari Otoritas Kompeten Nasional.
Bagaimana pendapat Anda tentang kelanjutan kasus Ripple vs SEC dan juga prospek harga XRP? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.