Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia melaporkan, sejak awal tahun hingga saat ini, pihaknya telah berhasil mengantongi pajak dari aset kripto sebesar Rp112 miliar. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan perolehan Januari lalu yang hanya sebesar Rp39,13 miliar.
Menguatnya nilai pasar aset digital diduga berpengaruh signifikan terhadap peningkatan penerimaan pajak dari aset kripto. Pasalnya, berdasarkan skema perpajakan yang berlaku, pungutan pajak dibebankan atas setiap transaksi aset kripto, sehingga semakin positifnya harga yang dibarengi oleh meningkatnya volume transaksi, secara tidak langsung turut membuat kontribusi terhadap pendapatan negara mengalir lebih deras.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam laporan LKBN Antara mengungkapkan, dari total penerimaan pajak, sekitar Rp52 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Rp59 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Pungutan pajak untuk transaksi kripto di pasar yang saat ini dikelola oleh Bappebti sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68 tahun 2022. Besaran tarifnya ditetapkan sebesar 0,11% untuk PPN dan 0,1% untuk PPh per transaksi,” jelas Suryo.
Tarif Pajak Kripto Sudah Sangat Rendah
Suryo Utomo mengakui bahwa besaran pungutan pajak untuk aset digital sudah berada pada level yang sangat rendah. Bahkan menurutnya, levelnya sudah hampir sama dengan tarif pajak untuk saham.
Sementara itu, terkait dengan keinginan industri untuk menurunkan lebih lanjut tarif pajak aset digital, Suryo menjelaskan bahwa penetapan pajak untuk kelas aset baru itu sudah melalui proses yang panjang.
Diskusi telah dilakukan bersama pemangku kepentingan dan pihak berwenang lainnya untuk menetapkan tarif tersebut.
Meskipun begitu, DJP akan terus melakukan kajian untuk menentukan besaran pajak yang ideal, sembari mempelajari apakah betul bahwa pajak yang sudah mini itu masih berpengaruh terhadap transaksi kripto ataukah ada faktor lain yang berperan.
Sebelumya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga sudah memiliki niat untuk melakukan evaluasi terhadap penetapan pajak aset virtual yang sudah berlaku selama hampir 2 tahun.
Menurutnya, jika investor hanya dikenakan setengah dari tarif yang berlaku saat ini, pergerakan pasar bisa berjalan lebih baik.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.