Lihat lebih banyak

Ingin Dongkrak Transaksi, Bappebti Bakal Evaluasi Pajak Kripto

3 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • Bappebti bakal melakukan evaluasi terhadap penetapan pajak kripto yang saat ini berlaku untuk mendorong transaksi.
  • Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, menilai perlu ada upaya dari sisi perpajakan untuk bisa menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto Tanah Air.
  • Selain Indonesia, beberapa negara, seperti Jepang, juga mulai mengkaji ulang peraturan pajak di wilayahnya.
  • promo

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengaku bakal melakukan evaluasi terhadap penetapan pajak kripto yang saat ini sudah berlaku kurang lebih hampir 2 tahun.

Dalam laporan LKBN Antara, disebutkan bahwa aksi itu merupakan salah satu strategi untuk menangkap tingginya minat masyarakat terhadap investasi aset digital.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan pihaknya berniat untuk mengurangi besaran tarif pajak yang dibebankan kepada investor.

“Harapannya dari total tarif pajak saat ini, investor hanya dikenakan setengahnya saja. Perlu adanya evaluasi dan juga pertimbangan kembali atas besaran tarif ini.”

Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti

Namun, hal itu sepertinya masih harus menunggu ketetapan dari Kementerian Keuangan, selaku otoritas yang berwenang mengatur perpajakan di Indonesia.

Jika mengacu pada aturan yang saat ini berlaku, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, transaksi aset kripto dikenakan tambahan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,1% dari nilai transaksi, selain dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencapai 0,11% dari setiap transaksi.

Skema pajak seperti demikian diduga berpotensi membatasi pertumbuhan industri aset digital di Tanah Air. Dalam pandangan Tirta, perlu adanya upaya dari sisi perpajakan untuk bisa menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto Tanah Air yang baru berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

Gagasan untuk mengevaluasi tarif pajak kripto ini muncul di saat capaian penerimaan pajak dari kripto sudah mencapai Rp259 miliar. Capain tersebut setara dengan lebih dari setengah pendapatan pajak yang disumbang dari industri financial technology (fintech).

Evaluasi Tarif Bisa Perkuat Daya Saing

Direktur Eksekutif Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Asih Karnengsih, menambahkan pajak yang dibebankan terhadap pelaku pasar kripto di tanah air membuat investor akhirnya memilih menggunakan platform perdagangan di luar negeri.

Dalam pandangannya, penyesuaian tarif pajak bisa membuat daya saing crypto exchange di dalam negeri menjadi lebih kuat. Terlebih lagi, industri kripto akan menjadi bagian dari sektor keuangan yang ada di bawah wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menyikapi hal tersebut, OJK juga sempat angkat bicara. Pihak OJK menyebut bahwa tingginya pajak menjadi salah satu penyebab turunnya volume transaksi aset kripto di Indonesia.

BeInCrypto melaporkan bahwa sepanjang tahun 2023 kemarin, nilai transaksi kripto di Indonesia sudah anjlok 51,29% menjadi Rp149.25 triliun. Padahal, di tahun 2022, nilai transaksi kripto di Tanah Air masih mampu mencapai Rp306,4 triliun.

Capaian di periode itu juga sudah mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan tahun 2021, saat hype kripto menyentuh puncaknya. Kala itu, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sempat mencapai Rp859,4 triliun, sebelum akhirnya melempem di beberapa tahun terakhir.

Beberapa Negara Sudah Mulai Lakukan Penyesuaian Pajak Kripto

Ketua Aspakrindo sekaligus CCO Reku, Robby, menambahkan pihaknya juga sudah menerima keluhan dari pengguna terkait penerapan pajak yang ditetapkan sejak tahun 2022.

Lebih lanjut, Robby mengatakan bahwa penerapan PPN untuk kripto juga tidak diberlakukan di beberapa wilayah seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Australia, dan Brasil.

Selain Indonesia, beberapa negara, seperti Jepang, juga mulai mengkaji ulang peraturan pajak di wilayahnya. Akhir tahun lalu, Kabinet Pemerintah di Jepang sudah memberikan restu untuk melakukan revisi atas aturan pajak kripto di tahun ini.

Rencananya, para perusahaan kripto di Negeri Sakura bakal dibebaskan dari tarif pajak atas keuntungan kripto yang belum direalisasi. Artinya, setiap pemegang kripto dengan strategi investasi jangka panjang pun bisa mendapatkan keringanan pajak.

Bagaimana pendapat Anda tentang niatan Bappebti untuk mengevaluasi aturan pajak kripto di Indonesia? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori