Regulator data Prancis melangkah lebih jauh dengan melakukan investigasi terhadap sepak terjang proyek Worldcoin. Kini, Pengawas Data Prancis telah melakukan pemeriksaan langsung di kantor Worldcoin yang berada di Paris. Langkah ini menandai adanya kekhawatiran yang lebih serius dari penyelidikan awal yang sudah dilakukan sejak Juli lalu.
La Commission Nationale de l’Informatique et des Libertés (CNIL), yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah Prancis untuk mengawasi privasi data, sudah mempertanyakan legalitas pengumpulan data biometrik yang dilakukan Worldcoin beberapa waktu lalu.
Menurut laporan Potilico, delegasi pengawas datang secara tiba-tiba ke markas Worldcoin di Paris. Kehadiran mereka juga dilakukan tanpa adanya pemberitahuan khusus yang diberikan pada eksekutif perusahaan.
“Mereka datang secara mendadak untuk bertemu dengan eksekutif puncak. Perwakilan dari regulator bertemu dengan Manajer Worldcoin yang bertugas mengawasi operasional proyek itu di Prancis,” jelas seorang sumber.
Juru bicara CNIL menyebut bahwa investigasi lebih dekat dilakukan pada hari Rabu (30/8) kemarin di kantor Worldcoin. Tanpa menyebut detail aktivitas yang dilakukan regulator data Prancis, tampaknya hal yang sama juga akan dilakukan oleh regulator Jerman.
Masing-masing regulator sudah mengikat kerja sama untuk melakukan penyelidikan secara lebih lengkap atas aktivitas Worldcoin yang dinilai rentan terhadap pelanggaran privasi. Melalui Otoritas Perlindungan Data Bavaria, Jerman memimpin investigasi di seluruh wilayah Eropa atas proyek kripto anyar yang didirikan oleh Sam Altman, pendiri dan CEO OpenAI.
Tujuan penyelidikan tersebut untuk memastikan bahwa Worldcoin mematuhi Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa yang memang melarang pemrosesan biometrik, kecuali dengan adanya persetujuan secara bebas dan eksplisit.
Berdasarkan data CoinGecko, harga native token Worldcoin, yaitu WLD, telah turun sekitar 8,3% dalam 24 jam terakhir dan turun sekitar 18% dalam 7 hari terakhir.
- Baca juga: Walau sedang Diselidiki Regulator, Peminat Worldcoin di Argentina Tembus 9.500 dalam 1 Hari
Sidak Juga Dilakukan di Kenya
Insiden yang terjadi di Prancis bukanlah hal yang baru saja dialami oleh Worldcoin. Sebelumnya pada awal bulan ini, tim kepolisian Kenya juga melakukan penggerebekan di gudang yang dioperasikan Worldcoin di ibu kota Nairobi.
BeInCrypto melaporkan bahwa para petugas yang mendapatkan dukungan dari pejabat lintas lembaga datang sembari membawa surat perintah penggeledahan. Pihak tersebut dilaporkan membawa sejumlah dokumen dan mesin yang diyakini sebagai Orb, alat pemindai iris mata untuk memverifikasi pengguna baru Worldcoin.
Menyikapi ‘gangguan’ dari regulator, pihak Worldcoin berkeyakinan bahwa langkah yang dilakukannya sudah mendapatkan persetujuan dari masing-masing pihak. Juru bicara Tools For Humanity, entitas teknologi nirlaba yang memimpin pengembangan Worldcoin, menjelaskan bahwa persetujuan adalah dasar legalitas untuk memproses data biometrik, termasuk di wilayah Eropa.
“Di bawah GDPR, proyek ini bergantung pada persetujuan pengguna, apakah mereka bersedia untuk membuat bukti identitas dan memilih untuk menyimpan datanya,” ungkap Juru bicara perusahaan.
Dokumen Persetujuan Worldcoin Dipertanyakan
Laporan TechCrunch mengungkapkan bahwa dokumen persetujuan yang diberikan Worldcoin kepada pelanggan yang ingin melakukan pendaftaran World ID dinilai terlalu rumit untuk dipahami. Lembar yang masih-masing berisi 3.800 kata itu dinilai masih terlalu sulit untuk memaparkan kepada siapa data mereka diberikan.
Ditambah lagi, dalam ringkasan formulir persetujuan data biometrik Worldcoin juga mencatumkan peringatan bahwa pihak yang melakukan pendaftaran lewat Orb tidak akan bisa menghapus data pribadi mereka lagi. Padahal, jika mengacu pada salah satu aturan GDPR, subjek yang memberikan data pribadi mereka memiliki hak untuk menghapus atau membatasi informasi yang diberikan.
“Data pribadi harus segera dihapus jika data tersebut tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan asliya atau subjek data telah menarik persetujuan dan tidak ada dasar hukum untuk melakukan proses data,” tulis aturan GDPR.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.