Trusted

Rentan Jadi Sarang Pencucian Uang, Ini Strategi OJK di Ruang Kripto

2 mins
Diperbarui oleh Adi Wiratno
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • OJK bakal menggandeng PPATK dan lembaga lainnya untuk menangkal praktik pencucian uang di ruang kripto.
  • Mulai Januari 2025 mendatang, wewenang pengawasan kripto akan berpindah dari Bappebti ke OJK.
  • promo

Aktivitas gelap yang terjadi di ruang kripto, khususnya tindak pidana pencucian uang rupanya sudah “terendus” oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, lembaga yang bakal melanjutkan tongkat estafet pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu tengah menyiapkan beberapa regulasi untuk menangkal praktik haram yang mungkin terjadi kelak.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menjelaskan, tantangan dalam pengawasan kripto sangat berat. Salah satu instrumen keuangan digital itu bahkan disebut rentan dengan aktivitas pencucian uang.

“Kripto sangat rentan dengan pencucian uang, confirm. Saya tidak perlu menutup-nutupi, Kripto menjadi salah satu aset yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang selama ini mungkin sulit dilakukan dengan memanfaatkan kelas aset lainnya,” jelas Hasan seperti dikutip Kontan

Menurutnya, celah yang terdapat di ruang kripto rentan dimanfaatkan lantaran karakteristiknya merupakan aset yang tidak bisa diatur oleh regulator. Hal itu berbanding terbalik dengan sektor keuangan konvensional, seperti perbankan dan juga pasar modal misalnya yang memang sudah memiliki aturan cukup ketat.

Gandeng PPATK dan juga Pelaku Usaha

Untuk mereduksi kegiatan gelap tersebut, Hasan menjelaskan bahwa pihaknya bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengembangkan kemampuan deteksi. Selain itu, OJK juga akan meminta pelaku usaha, utamanya crypto exchange untuk memperketat nasabahnya.

Hal itu perlu dilakukan untuk bisa mengatur dan mengawasi para penyelenggara kripto, khususnya yang berhubungan dengan token kripto global.

Selain itu, OJK juga bakal menggandeng sistem pembayaran lainnya untuk bisa mengetahui profil nasabah hingga profil transaksi terkait perdagangan kripto.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono sebelumnya sempat menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memiliki alat yang bisa memiliki kemampuan untuk melacak transaksi aset kripto sampai ke level exchanger.

Lewat mekanisme itu, PPATK bisa melakukan identifikasi aset kripto dari satu wallet ke wallet lainnya. Dengan begitu, harapannya setiap transaksi mencurigakan bisa langsung teridentifikasi oleh aparat penegak hukum.

Bagaimana pendapat Anda tentang langkah OJK untuk menghalau praktik pencucian uang di ruang kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024
🎄Platform kripto terbaik di Indonesia | December 2024

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Selain itu, sebagian artikel di situs ini merupakan hasil terjemahan AI dari versi asli BeInCrypto yang berbahasa Inggris.

adi-wiratno.jpeg
Adi Wiratno
Adi adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 9 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori