Lihat lebih banyak

PPATK Sebut Pencucian Uang di Masa Depan Bisa Berlangsung dalam Metaverse

2 mins
Diperbarui oleh Lynn Wang
Gabung Komunitas Trading Kami di Telegram

Ringkasan

  • PPATK menyebut aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme di masa depan berpotensi melibatkan metaverse, kripto, dan AI.
  • Meski mengaku tak bisa memprediksi secara pasti tindak kejahatan keuangan yang bakal terjadi ke depannya, PPATK telah berupaya untuk membentuk gerakan nasional untuk melawan pencucian uang.
  • Selain itu, PPATK juga mengakui bahwa terlepas dari teknologinya yang bermanfaat, Bitcoin (BTC) dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk "mencuci" hasil kejahatannya.
  • promo

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut kejahatan yang melibatkan aktivitas pencucian uang dan pendanaan terorisme di masa depan bisa jadi bakal melibatkan metaverse, kripto, dan artificial intelligence (AI). Hal itu berpotensi terjadi seiring dengan masifnya proses kehidupan yang melibatkan instrumen teknologi informasi (TI) tingkat tinggi.

Ketua Panitia 21 Tahun Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), Fayota, mengungkapkan bahwa ke depannya kita akan menghadapi pelaku kejahatan yang canggih. Pada saat itu terjadi, pelaku kejahatan tidak lagi menggunakan industri keuangan konvensional sebagai sarana untuk mengaburkan dana hasil kejahatannya, melainkan dengan memanfaatkan teknologi super canggih.

“Mereka [penjahat] masuk ke industri yang unregulated, di mana peraturannya masih sangat lemah. Sehingga, peran stakeholder dan juga masyarakat dalam memberikan aduan kepada PPATK bisa sangat bermanfaat dalam menjaga kinerja PPATK itu sendiri,” jelasnya dalam kanal YouTube PPATK Indonesia pada hari Senin (17/4).

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dengan menggunakan modus seperti itu, pelaku kejahatan cenderung tidak bersentuhan langsung dengan tindak pidana asalnya. Maka dari itu, butuh peningkatan kapabilitas dan kerja sama dari berbagai pihak agar PPATK bisa melakukan penanganan terhadap aktivitas kejahatan keuangan yang melibatkan pencucian uang.

Bentuk Gerakan Anti Pencucian Uang

Fayota mengaku bahwa 20 tahun lalu, PPATK tidak bisa memprediksi aktivitas yang terjadi pada saat ini. Demikian pula dengan peristiwa yang akan terjadi dalam 20 tahun mendatang. Namun, upaya yang bisa dilakukan adalah memahami perkembangan yang terjadi sekarang, sehingga bisa jadi lebih baik dalam menjalankan tugas.

Oleh karenanya, PPATK pun membuat Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang saat ini sudah berusia 21 tahun. Lembaga independen milik negara itu juga membentuk Tim Pandawa yang merupakan panitia dari gerakan nasional tersebut.

Masifnya perkembangan digital membuat formasi sumber daya manusia PPATK juga mengalami perubahan. Hal tersebut terlihat dari proporsi tim yang didominasi oleh Generasi Z.

“PPATK dan penegak hukum harus selalu belajar menghadapi perkembangan yang terjadi. Karena, jika tidak diantisipasi, berbagai modus dan bentuk pencucian uang akan berbahaya dan mengancam stabilitas keuangan negara,” tambah Fayota.

Indonesia sendiri sudah mengakui aset kripto sebagai komoditas dan bisa diperdagangkan pada bursa. Saat ini, pengawasannya memang masih berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Akan tetapi, tidak lama lagi fungsi pengawasannya akan berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Bitcoin adalah Pisau Bermata Dua

Bitzlato Pencucian Uang Money Laundering AML Kripto

PPATK mengakui bahwa kondisi sekarang ini menjadikan mata uang kripto, khususnya Bitcoin (BTC), sebagai pisau bermata dua. Di satu sisi, adanya Bitcoin membuat transaksi internet menjadi lebih mudah dan aman. Namun, di sisi lain, Bitcoin bisa dieksploitasi untuk memfasilitasi kejahatan dunia maya. Dengan sifat Bitcoin dan mayoritas aset kripto lainnya yang anonim serta terdesentralisasi, para pelaku kejahatan bisa merasa lebih aman “mencuci” hasil kejahatannya.

“Pada akhirnya, Bitcoin dapat berisiko dalam membentuk lingkaran di mana pelaku dan entitas kejahatan memiliki aliran dana yang konstan,” jelas PPATK.

Sementara itu, dalam lanskap pencucian uang, teknologi seperti Bitcoin juga bisa memfasilitasi hal tersebut. Pasalnya, proses transfer dana ke perbankan online memungkinkan dilakukan lewat remote-desktop, yang membuat manuver dan perpindahan dana dari satu akun ke akun lainnya menjadi lebih populer bagi para pelaku pencucian uang.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram BeInCrypto Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Platform kripto terbaik di Indonesia | April 2024

Trusted

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

BIC_userpic_sb-49-profil.jpg
Adalah seorang penulis dan editor yang pernah berkiprah di banyak media ekonomi dan bisnis. Memiliki pengalaman 7 tahun di bidang konten keuangan, bursa dan startup. Percaya bahwa blockchain dan Web3 akan menjadi peta jalan baru bagi semua sektor kehidupan
READ FULL BIO
Disponsori
Disponsori